KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Salah Satunya Mantan GM Brantas Abipraya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 sampai 2019.
"Sudah ada tersangkanya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Sayangnya, Budi belum mau merinci identitas para tersangkanya.
Yang jelas, pengusutan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 2023.
Baca Juga: KPK Pastikan Sita Aset Kripto PT Pintu Milik Tersangka Adjie jika Terbukti Hasil Korupsi
Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jumlah tersangka dalam kasus ini ada empat orang.
"Empat tersangka ya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum itu yaitu Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019.
Kemudian, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019/Direktur CV Absolute.
Baca Juga: Podcast LSI Denny JA: Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Lampaui KPK dan Polri
Berdasarkan penghitungan sementara, KPK sejauh ini menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara sekitar Rp42 miliar.
Lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan dugaan kerugian negara atas kasus ini. Namun, hingga kini perhitungan belum rampung.
Kembali diintensifkannya pengusutan kasus ini mengemuka dari pemeriksaan sejumlah saksi kasus ini sejak kemarin dan hari ini. Pada hari ini, tim penyidik KPK memeriksa tujuh saksi.
Empat nama tersangka diatas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Sisanya, Naila Maharlika selaku Kepala Sub Bagian Keuangan; Heri Pranoto selaku Kepala DPKAD Kab Lamongan tahun 2017; dan Laili Indayati selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Lamongan. Heri Pranoto saat ini diketahui menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamongan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan," ujar Budi.
Pada Senin kemarin, tim penyidik KPK memanggil Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lamongan Sigit Hari Mardani dan Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Fitriasih; Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan, Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan, Arkan Dwi Lestari; serta Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan, Rahman Yulianto.
Pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









