JPU Hadirkan 3 Pegawai Taspen sebagai Saksi Tambahan dalam Kasus Investasi I-NextG2

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada reksa dana I-NextG2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Tiga dari sembilan saksi tersebut merupakan pegawai dan mantan pegawai Taspen yang dihadirkan sebagai saksi tambahan. Enam lainnya merupakan saksi dari persidangan pekan lalu.
Dalam persidangan terungkap, pada tahun 2019 terdapat risiko gagal bayar dari investasi Taspen di Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) yang bersumber dari Dana Program Tabungan Hari Tua (THT), meskipun perusahaan tersebut telah memperoleh putusan perdamaian dalam proses PKPU.
Investasi tersebut sempat tertekan akibat status PKPU TPSF yang memicu kekhawatiran di internal Taspen selaku pemegang Sukuk Ijarah II TPSF tahun 2016.
Situasi diperburuk dengan status aset yang tidak likuid dan dinilai tidak sesuai ketentuan peringkat investasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Viral Tren S Line dengan Pamer Aib Sendiri, Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Saksi PS menyatakan, pihaknya sempat berupaya menjual sukuk tersebut, namun tidak berhasil. Alhasil, Taspen memilih opsi restrukturisasi dan optimalisasi investasi.
Saksi H dan EMR membenarkan bahwa sejak 2019 performa instrumen pasar modal menurun, terutama setelah pandemi COVID-19 melanda awal 2020.
Saksi H menambahkan, Taspen memilih PT Insight Investments Management (IIM) sebagai manajer investasi karena tidak mengetahui MI lain yang berpengalaman menangani aset bermasalah.
Saksi PS menegaskan bahwa strategi hold and averaging down tidak relevan dalam kasus ini, karena aturan tersebut hanya berlaku secara internal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direksi Taspen Nomor 19.
PS juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari transaksi investasi tersebut, sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.
Sementara itu, saksi GPW selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko Taspen memberikan keterangan di luar bidang kompetensinya terkait kebijakan investasi, yang menurut tim kuasa hukum dapat menyesatkan alur fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Ekiawan—mantan Direktur Utama PT IIM—Bryan Roberto Mahulae, menyatakan, unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.
“Berdasarkan keterangan saksi Patar Sitanggang selaku mantan Direktur Keuangan, tidak pernah ada pencatatan kerugian Rp1 triliun dalam laporan keuangan Taspen. Selain itu, saksi Ermanza selaku Direktur Operasional juga menyebutkan bahwa sepanjang Januari 2019 hingga 2020 tidak pernah terjadi kegagalan pembayaran klaim peserta program THT, JKK, dan JKM,” ujar Bryan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 22 Juli: Galeri24 Stagnan dan UBS Naik Dikit
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Penuntut Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










