Kejari Jakut Tetapkan MS, Mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter sebagai Tersangka Penyimpangan Kredit

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BRI.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka berinisial MS merupakan pimpinan cabang Bank BRI di wilayah Sunter, Jakarta Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakut, Nurhimawan, menuturkan, penyimpangan pemberian fasilitas kredit itu terjadi pada periode 2022-2023 atas nama nasabah PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW dan PT DP.
Baca Juga: KPK Periksa Senior Manager PT NEC Indonesia dalam Penanganan Korupsi Proyek Mesin EDC Bank BRI
Dengan fakta, keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya serta gelar perkara, maka penyidik di masa periode Kajari Jakut, Dandeni Herdiana, menyimpulkan diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Adapun, perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik, MS diketahui memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK).
Kemudian, tidak memverifikasi berkaitan dengan analisis dari relationship manager, tidak memverifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan relationship manager.
Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI
"Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur seperti mobil Toyota Alphard dan sejumlah uang sekitar Rp400 juta sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp36 miliar," tutur Nurhimawan, melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Sebagai informasi, MS merupakan pimpinan cabang BRI Cabang Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023.
Karena perbuatannya itu, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Kejari Jakut juga telah menahan MS selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








