KPK Sita Mobil Alphard dalam Kasus Korupsi LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard tahun 2023, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan debitur PT SMJL.
Mobil tersebut tercatat atas nama perusahaan milik tersangka dalam perkara ini. Menariknya, saat dilakukan penyitaan, kendaraan itu berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR RI.
Untuk itu, KPK akan mendalami lebih lanjut alasan keberadaan mobil tersebut di tangan yang bersangkutan. "KPK tentu akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dalam perkara LPEI.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah ditangkap. Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.
Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Baca Juga: KPK: Pemberian Kredit oleh LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit, dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya, dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Pada perkara ini, penyidik KPK telah menyita 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









