KPK Periksa Mantan Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja dalam Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) hari ini (Senin, 4/8/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan agenda meminta keterangan dari Indra Widjaja, mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: Korupsi Taspen, KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power dan Komut Sinarmas Sekuritas
Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jaminan sosial tersebut.
Pemanggilan ini tak lepas dari dugaan keterlibatan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas, yakni PT Sinarmas Sekuritas, dalam transaksi sukuk yang kini diperkarakan.
Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Sinarmas Sekuritas juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM.
Baca Juga: JPU Hadirkan 3 Pegawai Taspen sebagai Saksi Tambahan dalam Kasus Investasi I-NextG2
Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita (FRT), pada Kamis (31/7/2024); Direktur Keuangan dan Akuntansi, Julius Sanjaya (JS), pada Selasa (29/7/2025); serta dua mantan pejabat, yaitu Mantan Associate Director, Harta Setiawan (HS), dan Mantan Direktur Equity/Brokerage, Fendy Sutanto (FS), pada Rabu (30/7/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Diketahui, dalaam dakwaan jaksa, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Baca Juga: KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Skandal Korupsi Taspen
Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pengelolaan investasi itu disebut dilakukan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500 dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang sejumlah USD242.390.
Baca Juga: Bahas Formulasi Bersama Taspen, Herman Deru Perjuangkan Dana Pensiun PPPK Sumsel
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
Selain individu, lima korporasi disebut menerima aliran dana dengan total Rp196,82 miliar, yakni:
1. PT Insight Investment Management (IIM) Rp44.207.902.471.
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054.
3. PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108.000.000.
4. PT Sinarmas Sekuritas Rp40.000.000.
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Rp150.000.000.000.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi PT Taspen: Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









