Akurat
Pemprov Sumsel

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Arief Rachman | 15 Agustus 2025, 15:56 WIB
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penetapan status hukum dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (6/8/2025).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat (15/8/2025).

Ia menyebut, Marcel dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka. Namun, belum dipastikan apakah yang bersangkutan telah hadir.

Nunung menegaskan, tersangka berpotensi ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

"Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Islam, Ini Agama dengan Pengikut Terbanyak di Dunia

Sebelumnya, Bareskrim mengantongi bukti dugaan pelanggaran oleh PT Karya Lisbeth terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, baik bagi yang melakukan penambangan tanpa IUP maupun menampung, memproses, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Pemprov Kalteng.

Surat tersebut diterbitkan usai evaluasi dan monitoring, yang menemukan pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan galian Zirkon di wilayah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.