KPK Akan Libatkan Lembaga Audit untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Setyo memastikan penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam penambahan kuota haji.
“Perkembangannya pasti ada pemeriksaan. Kami mendalami keterangan para saksi yang dianggap mengetahui atau bahkan terlibat langsung. Proses lebih lanjut nanti akan disampaikan secara resmi,” ujar Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi berjalan sesuai mekanisme tanpa intervensi pimpinan KPK.
“Kalau sudah teknis, pimpinan tidak akan intervensi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam kesaksian pasti pada saatnya akan dimintai keterangan resmi,” jelasnya.
Soal dugaan kerugian negara hingga Rp100 triliun, Setyo menegaskan perhitungan resmi akan melibatkan lembaga audit negara.
Baca Juga: Terima Kunjungan Menlu Jerman, Sugiono Paparkan Program Pengentasan Kemiskinan
“Nanti kita minta resmi ke pihak berwenang seperti BPK. Hasil penyidik KPK akan dibandingkan dengan audit resmi,” katanya.
Terkait bantahan kuasa hukum Yaqut yang menyebut tambahan kuota khusus 10 ribu jemaah merupakan kewenangan menteri lewat diskresi, Setyo menyatakan hal itu akan diuji dengan bukti dokumen.
“Itu hak mereka menyampaikan keterangan. Tapi akan dibandingkan dengan dokumen resmi dan persyaratan yang ada, apakah sinkron atau justru memberatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Lembaga antirasuah itu berencana kembali memanggil Yaqut untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
“Konfirmasi akan dilakukan terhadap para pihak yang lokasi rumahnya sudah digeledah,” ujar Setyo.
Baca Juga: Kepolisian Jeju Terbitkan Panduan untuk Wisatawan Asing, Pelanggar Bisa Didenda Rp2,3 Juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










