KPK Akan Libatkan Lembaga Audit untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Setyo memastikan penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam penambahan kuota haji.
“Perkembangannya pasti ada pemeriksaan. Kami mendalami keterangan para saksi yang dianggap mengetahui atau bahkan terlibat langsung. Proses lebih lanjut nanti akan disampaikan secara resmi,” ujar Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi berjalan sesuai mekanisme tanpa intervensi pimpinan KPK.
“Kalau sudah teknis, pimpinan tidak akan intervensi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam kesaksian pasti pada saatnya akan dimintai keterangan resmi,” jelasnya.
Soal dugaan kerugian negara hingga Rp100 triliun, Setyo menegaskan perhitungan resmi akan melibatkan lembaga audit negara.
Baca Juga: Terima Kunjungan Menlu Jerman, Sugiono Paparkan Program Pengentasan Kemiskinan
“Nanti kita minta resmi ke pihak berwenang seperti BPK. Hasil penyidik KPK akan dibandingkan dengan audit resmi,” katanya.
Terkait bantahan kuasa hukum Yaqut yang menyebut tambahan kuota khusus 10 ribu jemaah merupakan kewenangan menteri lewat diskresi, Setyo menyatakan hal itu akan diuji dengan bukti dokumen.
“Itu hak mereka menyampaikan keterangan. Tapi akan dibandingkan dengan dokumen resmi dan persyaratan yang ada, apakah sinkron atau justru memberatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Lembaga antirasuah itu berencana kembali memanggil Yaqut untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
“Konfirmasi akan dilakukan terhadap para pihak yang lokasi rumahnya sudah digeledah,” ujar Setyo.
Baca Juga: Kepolisian Jeju Terbitkan Panduan untuk Wisatawan Asing, Pelanggar Bisa Didenda Rp2,3 Juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








