AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas Komisi III DPR tidak melemahkan kewenangan lembaganya.
Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran bahwa RUU KUHAP dapat mengabaikan Undang-Undang KPK sebagai lex specialis dalam penegakan tindak pidana korupsi.
“Dalam setiap pasal yang mengatur upaya paksa, ada pengecualian yang mengacu pada Undang-Undang KPK. Harapannya, sampai RUU ini diundangkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau menghilangkan kewenangan KPK,” ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
Setyo menambahkan, KPK telah menyerahkan kajian resmi terkait RUU KUHAP, tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar hukum melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.
“Poin-poin utama yang kami sampaikan merujuk pada 17 hal yang sebelumnya dipaparkan juru bicara KPK,” ujarnya.
Baca Juga: AS Koordinasikan Jaminan Keamanan untuk Ukraina, Eropa Siap Turun Tangan
Sebagai informasi, RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik.
Sejumlah pihak khawatir undang-undang yang mengatur hukum formal itu membuat polisi terlalu kuat dan rentan menyalahgunakan wewenang.
RUU KUHAP dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Selama pembahasan RUU KUHAP ini, DPR telah mengundang organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










