Dugaan Kriminalisasi Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Ada Orang Kuat yang Bermain

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa perkara tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, Otto Cornelis Kaligis, meminta majelis hakim bersikap jujur.
Ia meminta hakim melihat ada unsur kriminalisasi terhadap dua kliennya.
Indikasi kriminalisasi sudah muncul sejak proses penyelidikan.
Penyidik, kata dia, menggunakan pasal berbeda dalam penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Dalami Kasus Tambang Ilegal dan Penertiban Kawasan Hutan
Pada awalnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf (a) dan (k) UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) UU Kehutanan.
"Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam satu kali 24 jam. Anehnya, itu bisa dijadikan pidana. Kalau hakim jujur, harusnya klien saya bebas," ujar OC Kaligis.
Ia juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak relevan. Dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT Position dan polisi.
Baca Juga: IPR: Komitmen Presiden Prabowo Berantas Tambang Ilegal Harus Segera Dieksekusi
Ditambah, saksi dan ahli dari PT Wana Kencana Mineral atau WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa.
Selain meminta hakim obyektif, OC Kaligis juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus kriminalisasi tersebut.
"Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih," katanya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tambang Ilegal
OC Kaligis mengatakan, hadirnya KPK dalam perkara ini penting karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak PT Position. Kerugian negara itu dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.
"PT Position yang ambil untuk kepentingan sendiri. Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya," kata pengacara yang sudah berpengalaman lebih dari 50 tahun itu.
Sementara itu, pada sidang lanjutan kemarin, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang telah disampaikan pihak kuasa hukum dua terdakwa pekan lalu.
Baca Juga: Puan Puji Prabowo Soal Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat hingga Sengketa Pulau
Pihak jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan penolakan semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.
Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan tim kuasa hukum yang meminta agar dilakukan penundaan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
OC Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.
Baca Juga: Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Tambang Ilegal
"Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi pidana kehutanan. Ada orang kuat yang bermain di kasus ini. Intinya, yang salah dibiarkan lolos, sementara yang benar dikriminalisasi," ujarnya.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT Position, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
"Yang melakukan kejahatan kehutanan seharusnya PT Position. Tapi yang dijadikan tersangka malah karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur
Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position.
Namun, OC Kaligis balik menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









