Akurat
Pemprov Sumsel

KPAI Terima Aduan Terkait Dugaan Perundungan dan Diskriminasi Siswa di Jakarta Islamic School

Mukodah | 21 Agustus 2025, 18:48 WIB
KPAI Terima Aduan Terkait Dugaan Perundungan dan Diskriminasi Siswa di Jakarta Islamic School

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan dari orang tua ANH (15 tahun), siswa kelas 10 yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi di Jakarta Islamic School (JISc), Kalimalang, Jakarta Timur.

Aduan ini terekam dalam Tanda Terima Pelayanan Pengaduan KPAI nomor 00187/KPAIPGDN/LSG/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menyusul somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum Handra Deddy SH & Rekan.

Hingga kini, pihak JISc diduga tidak menunjukkan itikad baik setelah sebulan somasi dilayangkan.

Baca Juga: Diduga Ada Tindakan Perundungan, Orang Tua Siswa Layangkan Somasi ke Jakarta Islamic School

Pelapor AH (55 tahun) bersama istrinya PP (49) melaporkan bahwa anak mereka, ANH, menjadi korban kebijakan sekolah yang subjektif dan perundungan verbal oleh pimpinan sekolah serta minimal tujuh orang guru.

Bukti medis dari dokter psikiatri di Rumah Sakit Premier, Bintaro, menyebut ANH mengalami depresi berat. Ditandai dengan padamnya motivasi belajar, ketidaknyamanan bertemu guru tertentu dan gangguan emosional.

"Perbuatan tidak terpuji pihak JISc tersebut telah berdampak sangat serius terhadap depresi dan kerusakan mental serta goncangan psikologis terhadap anak didiknya sendiri," ujar orang tua ANH, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Mensos Evaluasi Sekolah Rakyat, Soroti Masalah Kesehatan hingga Mitigasi Perundungan

Ketidakpuasan orang tua dipicu keputusan sepihak JISc yang menyatakan ANH tidak naik ke kelas 11, diduga akibat manipulasi nilai tanpa rapat pleno resmi.

Beberapa guru mengaku tidak pernah membahas keputusan tersebut, sementara rapor asli yang sempat dikirim ketua yayasan dan kepala sekolah menunjukkan rekomendasi naik kelas. Namun, rapor resmi yang diterima telah dimanipulasi dan penahanan rapor selama dua bulan menghambat proses pindah sekolah ANH.

Orang tua, yang juga merupakan adik kandung pemilik JISc berinisial FPJ, menuntut tanggung jawab pihak sekolah dan berencana melaporkan ke polisi untuk mengusut aktor di balik tindakan diskriminatif tersebut.

Baca Juga: Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Bakal Rombak Sistem Pendidikan Dokter Spesialis

Kasus ini juga dikaitkan dengan pemecatan guru favorit berinisial PCW, diduga karena membela ANH, tanpa prosedur resmi.

"Tindakan tidak terpuji JISc yang telah menahan rapor AN telah berlangsung selama dua bulan tahun ajaran 2025-2026, sehingga korban tidak dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah lain yang lebih aman dan kondusif," jelas orang tua ANH.

KPAI mengarahkan pengadu untuk juga melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta terkait perundungan dan kebijakan merugikan. Serta berkonsultasi hukum dengan polisi atas dugaan kekerasan psikis.

Baca Juga: 2.621 Laporan Masuk, Kemenkes Soroti Kasus Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

Dua tahun terakhir, JISc dilaporkan menurun citranya sebagai sekolah Islam berstandar internasional. Akibat hubungan otoriter pimpinan dengan guru, penggunaan media sosial untuk mengumbar masalah pribadi dan dugaan manipulasi kurikulum untuk keuntungan ekonomi pimpinan.

Adapun, tuntutan ini menyasar kepala sekolah laki-laki AM, kepala sekolah perempuan AN, wali kelas AR serta guru EK, MY, ARS, FTR, UCH dan VR.

Pihak JISc belum memberikan respons secara resmi.

Baca Juga: Hanni NewJeans Alami Perundungan di Tempat Kerja, Begini Islam Merespons Kasus Perundungan

"Kami berharap agar pihak sekolah dapat menanggapi somasi ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelas kuasa hukum ANH.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK