PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan bahwa lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan ahli waris.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai PN Pangkalan Bun telah menunjukkan sikap independen dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.
“Meskipun yang digugat adalah bupati ataupun gubernur, majelis hakim tetap berpedoman pada bukti dan fakta hukum di persidangan. Ini menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan rakyat kecil,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (26/8/2025).
Poltak menegaskan, seluruh bukti yang diajukan membuktikan bahwa tanah tersebut memang sah milik Brata Ruswanda dan harus diserahkan kepada ahli warisnya.
“Dalil pihak tergugat yang hanya menyodorkan fotokopi SK Gubernur 1974 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.
Baca Juga: Yayasan BUMN Dorong Inovasi Sosial Anak Muda Lewat PTN 2025
Meski demikian, Poltak menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang disebutnya arogan dan tidak menghargai putusan pengadilan.
“Kalau memang tidak puas, silakan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jangan malah menyatakan kecewa terhadap putusan PN Pangkalan Bun,” tambahnya.
Poltak memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia bahkan siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kobar bila diperlukan.
“Kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara. Silakan panggil kami, panggil bupati, kuasa hukumnya, bahkan saksi-saksi, kami siap membuktikan semuanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari klaim sepihak Pemkab Kobar yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.
Pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan resmi menolak klaim tersebut dan menempuh jalur hukum hingga akhirnya dimenangkan di PN Pangkalan Bun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









