KPK Sebut Asosiasi Travel Diduga Ikut Atur-atur Kuota Haji Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah asosiasi travel haji dan umrah dalam kasus korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.
Lembaga antirasuah menduga, sejumlah asosiasi berperan melakukan plotting atau pembagian jatah kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan.
“Yang melakukan plotting ini di antaranya asosiasi. Karena itu, pihak-pihak asosiasi juga kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).
Budi belum mengungkap detail nama asosiasi yang diduga terlibat.
Namun, ia menegaskan penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri pergeseran pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi faktanya berubah menjadi 50 persen–50 persen.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Pada periode 2020–2024, ia pernah menjadi Ketua Umum HIMPUH.
Baca Juga: Driver Ojol Diduga Tewas Terlindas Rantis Brimob, Koalisi Ojol Nasional Tuntut Keadilan
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Namun Hilman absen dan meminta penjadwalan ulang.
Tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.
Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz. Ia diduga mengetahui proses pergeseran kuota tambahan tersebut.
Hari ini, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, antara lain Ketua Umum HIMPUH M. Firman Taufik; Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024, Jakarta Jaelani; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022–2023, Rizky Disana Abadi; Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq; Direktur Utama PT Makasar Toraja, Fuad Hasan; serta Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Kami dalami apakah inisiatif pergeseran kuota itu datang dari atas (Kementerian) atau justru dari asosiasi dan biro travel, atau keduanya. Karena itu semua pihak yang terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










