Akurat
Pemprov Sumsel

Kekerasan terhadap Jurnalis saat Unjuk Rasa: Panduan Hukum Lengkap untuk Redaksi

Naufal Lanten | 31 Agustus 2025, 13:45 WIB
Kekerasan terhadap Jurnalis saat Unjuk Rasa: Panduan Hukum Lengkap untuk Redaksi

AKURAT.CO Saat unjuk rasa berubah ricuh, jurnalis yang meliput sering jadi korban kekerasan atau penghalangan. Panduan ini menjelaskan apa hak kamu sebagai wartawan, dasar hukum internasional dan nasional yang relevan, jalur pengaduan yang efektif (LP / Propam / Komnas HAM / Dewan Pers), bukti krusial yang harus dikumpulkan, serta SOP praktis yang bisa langsung di-adopsi redaksi untuk meningkatkan peluang penegakan hukum dan perlindungan tim peliput. 

Artikel ini akan membahas lengkap standar hukum internasional dan dalam negeri terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

Standar internasional: hak jurnalis dan batas penggunaan kekuatan oleh aparat

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers termasuk hak fundamental yang dijamin instrumen internasional — misalnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Negara berkewajiban menciptakan ruang aman bagi jurnalis agar bisa bekerja tanpa intimidasi.

Untuk tindakan aparat, prinsip internasional mengatakan: penggunaan kekuatan harus perlu, proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, dan hanya dipakai sebagai pilihan terakhir. Prinsip-prinsip ini tercantum dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials dan panduan implementasinya — rujukan penting ketika menilai apakah tindakan aparat melampaui batas saat menghadapi reporter.

UNESCO dan lembaga PBB lain menggerakkan inisiatif untuk melindungi jurnalis dan mengakhiri impunitas—dengan serangkaian rekomendasi pencegahan, perlindungan, dan penuntutan yang bisa jadi alat advokasi ketika kasus tak diproses secara memadai.

Apa yang berlaku di Indonesia: aturan & lembaga yang perlu kamu tahu

Di tingkat nasional ada beberapa instrumen hukum dan mekanisme formal yang relevan:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan memberi dasar hukum bagi perlindungan kerja wartawan — tindakan yang menghalangi peliputan bisa menjadi tindak pidana menurut ketentuan ini.

  • KUHP (Pasal 351 dan pasal terkait penganiayaan) dapat dikenakan bila ada kekerasan fisik; ancaman hukuman dan klasifikasi (ringan/berat) bergantung akibat luka.

  • Untuk penindakan internal aparat ada Propam (Polri); pengaduan juga bisa diajukan melalui kanal resmi Polri. Jika dugaan pelanggaran HAM serius atau penyidikan tidak independen, ada opsi pengaduan ke Komnas HAM. Untuk masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik atau etika, Dewan Pers menerima pengaduan.

Organisasi advokasi jurnalis seperti AJI dan LBH Pers rutin mendampingi korban, memberi pedoman pelaporan, dan melakukan advokasi publik — mereka sumber praktis untuk pendampingan dan dokumentasi kasus.

Tindakan lapangan yang krusial (dilakukan jurnalis / korban secepatnya)

Kecepatan dan cara dokumentasi menentukan kualitas bukti. Prioritaskan keselamatan dulu; jika aman, lakukan langkah-langkah ini secara berurutan:

  1. Evakuasi dan periksa keselamatan tim. Jika situasi masih berbahaya, keluar ke area aman.

  2. Rekam bukti mentah segera. Simpan file video/foto asli (format RAW/MP4 asli), rekaman suara, metadata waktu/lokasi (foto yang menyimpan EXIF/GPS), dan jangan edit file asli.

  3. Catat identitas pelaku & saksi. Nomor seragam, satuan, nomor kendaraan dinas, nama/nomor saksi — tulis sesegera mungkin atau rekam wawancara singkat saksi.

  4. Dapatkan visum (visum et repertum). Datangi fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis dan minta surat keterangan medis formal — dokumen ini adalah alat bukti medikolegal yang sah.

  5. Backup bukti di cloud yang aman (dual backup: cloud + penyimpanan lokal) dan catat chain-of-custody (siapa menyimpan apa & kapan).

  6. Konsultasi/pendampingan hukum segera. Hubungi LBH Pers, AJI, atau kuasa hukum internal redaksi untuk langkah pelaporan yang tepat dan pembuatan berkas advokasi.

Bukti kunci yang harus dikumpulkan (prioritas tinggi)

Kualitas bukti sering menentukan jalannya kasus. Utamakan kumpulkan:

  • File video/foto mentah (original, tidak diedit) beserta metadata (waktu & lokasi).

  • Visum et repertum / laporan medis resmi (dokter).

  • Foto barang rusak / kerusakan alat kerja + nota pembelian bila ada.

  • Nama, pangkat/nomor seragam pelaku, nomor kendaraan dinas, foto identitas (kalau memungkinkan).

  • Rekaman/pernyataan saksi (video/rekaman suara atau pernyataan tertulis bermaterai jika memungkinkan).

  • Log komunikasi redaksi (assignment note, stand-by chat, shift schedule) untuk membuktikan bahwa korban sedang bertugas.

Jalur pelaporan & proses penegakan: ringkasan praktis

Ada beberapa jalur yang sering berjalan paralel — sarankan untuk menempuh beberapa sekaligus agar peluang penegakan lebih besar:

  • Laporan Polisi (LP) → penyelidikan/penyidikan → berkas perkara ke kejaksaan (jalur pidana). (Dokumentasi lengkap mempermudah proses ini.)

  • Propam Polri untuk pengaduan terhadap anggota Polri.

  • Komnas HAM jika ada indikasi pelanggaran HAM atau bila penyidikan internal tidak independen.

  • Dewan Pers untuk pengaduan terkait penghalangan kerja pers atau pelanggaran etika yang menimpa wartawan dalam tugasnya.

  • Gugatan perdata untuk meminta ganti rugi materil dan imateril (biaya medis, penggantian alat, kompensasi trauma) — biasanya ditempuh bersamaan dengan jalur pidana.

Hambatan penegakan dan cara mengatasinya (strategi praktis)

Hambatan umum: konflik kepentingan dalam penyidikan internal, bukti tidak lengkap, dan kultur impunitas. Strategi yang terbukti membantu:

  • Dokumentasi cepat & standar (format yang sama).

  • Pendampingan NGO/organisasi pers (AJI, LBH Pers) untuk menguatkan advokasi hukum dan publik.

  • Publikasi terkoordinasi untuk menarik perhatian publik/media lain — tapi koordinasikan timeline publikasi agar tidak mengganggu proses hukum.

  • Tempuh jalur pengaduan berganda (LP + Propam + Komnas HAM + Dewan Pers) untuk meminimalkan risiko penanganan tunggal yang tertutup.

SOP singkat untuk redaksi — format checklist (mobile-friendly)

  • Sebelum peliputan: brief safety singkat, tandai kontak darurat, berikan tanda identitas jurnalistik yang jelas, siapkan powerbank & pelindung alat.
  • Saat insiden: evakuasi bila perlu → rekam bukti mentah → catat identitas pelaku & saksi → jangan hapus file asli.
  • 1–24 jam setelah insiden: bawa korban ke RS/klinik untuk visum → backup bukti di cloud → buat laporan internal (assignment note + kronologi) → kontak LBH Pers/AJI untuk pendampingan → buat LP di kantor polisi terdekat dan kirim bukti pendukung.
  • Pelaporan formal: sambil jalur pidana berjalan, laporkan juga ke Propam (jika pelaku polisi) dan/atau Komnas HAM; ajukan pengaduan ke Dewan Pers bila ada penghalangan profesi.

Contoh template pesan untuk quick-advocacy (singkat)

“[Tanggal, jam] — Nama wartawan, media [nama media], sedang melakukan peliputan damai di [lokasi]. Telah menjadi korban penghalangan/kekerasan oleh [nomor seragam/satuan jika ada]. Bukti: file video asli, visum, saksi [nama]. Memohon pendampingan hukum dan publikasi.”
Gunakan format ini untuk menghubungi LBH Pers/AJI, atau untuk press release bersama organisasi advokasi.

Baca Juga: Unjuk Rasa Disertai Penjarahan Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

Baca Juga: Apa Itu False Flag? Berikut Penjelasan dan Cara Kerjanya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.