Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri? Begini Proses, Dasar Hukum, dan Sanksinya

AKURAT.CO Banyak orang penasaran dengan apa itu sidang komisi kode etik Polri dan kasus Brimob pelindas Affan Kurniawan yang viral baru-baru ini.
Sidang ini adalah proses internal Polri untuk menilai apakah anggotanya melanggar etika, sekaligus menentukan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri?
Dikutip dari berbagai sumber, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah forum internal yang dibentuk Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melanggar etika akan diperiksa, didengarkan keterangannya, lalu diputus apakah terbukti bersalah atau tidak.
Tujuan KKEP adalah menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara resmi menggantikan aturan lama (Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012).
Dasar Hukum dan Fungsi KKEP
- Dasar hukum: Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Fungsi utama: Menegakkan aturan etika anggota Polri dalam empat aspek, yaitu:
-
Etika kenegaraan
-
Etika kelembagaan
-
Etika kemasyarakatan
-
Etika kepribadian
-
Proses Sidang KKEP
Baca Juga: Sopir Rantis Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik
Sidang KKEP berjalan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pembentukan dan pemberitahuan sidang, anggota yang akan disidang diberitahu secara resmi.
2. Persidangan, meliputi pembacaan tata tertib, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.
3. Putusan, berisi fakta persidangan, pertimbangan, dan jenis sanksi.
4. Banding, anggota yang dijatuhi sanksi berhak mengajukan banding.
5. Pelaksanaan putusan, jika sudah inkrah, putusan akan dieksekusi oleh satuan kerja terkait.
Jenis Sanksi di Sidang KKEP
Dalam sidang etik, sanksi yang dapat dijatuhkan dibagi menjadi dua, yaitu:
Baca Juga: Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan
1. Sanksi Etika
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Wajib menyampaikan permintaan maaf
- Pembinaan rohani dan mental
2. Sanksi Administratif
- Mutasi dengan demosi
- Penundaan kenaikan pangkat 1–3 tahun
- Penundaan pendidikan 1–3 tahun
- Penempatan khusus maksimal 30 hari kerja
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sanksi administratif umumnya dijatuhkan untuk pelanggaran berat, sedangkan sanksi etika berlaku pada pelanggaran kategori ringan.
Kesimpulan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah mekanisme resmi untuk menegakkan aturan etika di tubuh Polri.
Sidang ini tidak hanya memutus soal benar atau salah, tetapi juga menjaga citra dan kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








