Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Peran Sekretaris LP PBNU Zainal Abidin dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?

AKURAT.CO Nama Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zainal tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 4 September 2025.
“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kepada wartawan.
Ketidakhadiran Zainal membuat materi pemeriksaan terkait posisinya sebagai Sekretaris LP PBNU maupun Komisaris PT Sucofindo (Persero) belum bisa dipublikasikan.
Baca Juga: Kesaksian Khalid Basalamah Bikin Kasus Kuota Haji Kian Terbuka, KPK: Informasinya Penting
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024.
Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus justru dibagi rata 50:50.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Zainal Abidin. Hingga saat ini, peran Zainal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum jelas dan menjadi tanda tanya publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









