KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jemaah Uhud Tour milik pendakwah Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, seharusnya tetap mengikuti antrean meski diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pergeseran visa jemaah Khalid yang berangkat pada 2024 dari haji furoda menjadi haji khusus.
"Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Cross-Check Keterangan Khalid Basalamah dan Pihak Travel
Dia menjelaskan, calon jemaah haji biasanya sudah menunggu bertahun-tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci. Hal inilah yang kini tengah didalami penyidik saat memeriksa Khalid.
"Bagaimana soal transisinya, mengapa kemudian beralih ke kuota khusus begitu termasuk pemberangkatannya. Mungkin dari sisi jamaah tidak tahu ya, karena mungkin tahunya memang berangkat di tahun itu makanya kita dalami dari sisi pemilik biro travelnya," lanjutnya.
Menurutnya, keterangan soal jamaah yang tidak perlu mengantre juga sedang diverifikasi melalui keterangan saksi lain. "Itu kan juga masuk ke dalam materi penyidikan yang didalami untuk melengkapi secara utuh bagaimana ini mekanisme di lapangannya," ujarnya.
Khalid sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025). Dia mengaku menggeser visa jamaah dari furoda ke kuota haji khusus, setelah mendapat tawaran dari biro perjalanan Muhibbah Mulia Wisata.
Pendakwah itu mengaku tidak mengetahui bahwa kuota haji khusus tersebut bermasalah dan menjadi perkara yang ditangani KPK.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Penerbitan sprindik ini memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, terdapat kerugian negara dalam perkara ini.
Kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan jumlah tersebut masih bisa bertambah. KPK masih menghitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, pembagiannya diduga bermasalah karena dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian kuota tersebut disinyalir melibatkan transaksi uang antara pihak travel haji dan umrah, termasuk asosiasi penyelenggara, dengan Kementerian Agama. Setelah mendapatkan jatah, kuota tambahan itu kemudian dijual kepada calon jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









