Natalia Rusli Tantang Mafia Tanah Tunjukkan Sertifikat 525 dalam Sengketa Lahan Nenek 94 Tahun

AKURAT.CO Pengacara kondang, Natalia Rusli, akhirnya turun gunung membantu nenek 94 tahun bernama Kartini yang harus rela hidup di gubuk reyot setelah tanah peninggalan almarhum suaminya, Mahmud, dirampas oleh oknum mafia tanah.
Perjuangan Kartini mempertahankan haknya bukan perkara baru. Selama dua dekade ia berjuang di meja hijau melawan praktik mafia tanah yang diduga mendapat perlindungan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan sejumlah hakim.
Nama seorang oknum mafia tanah bahkan kerap disebut dalam berbagai kasus serupa, terutama di wilayah Pekanbaru, Riau.
Ia diduga terlibat dalam sejumlah sengketa lahan yang membuat banyak warga kesulitan mempertahankan hak miliknya.
Oknum tersebut disebut mengklaim tanah sengketa dengan menggunakan sertifikat 525 yang diduga diterbitkan BPN Pekanbaru.
Sertifikat itu kemudian dijadikan alat oleh hakim PN Pekanbaru untuk memenangkan pihak mafia tanah dalam perkara tersebut.
Ironisnya, hingga kini sertifikat asli dengan nomor 525 tahun 2004 itu tidak pernah ditunjukkan secara terbuka.
Melihat hal tersebut, Natalia Rusli menegaskan bahwa dirinya siap membela nenek Kartini.
Baca Juga: Jadwal Survei Lingkungan Belajar, Lengkap dengan Cara Isinya!
"Saya siap perang membela nenek 94 tahun ini. Saya merasa tertantang jika lawan yang saya hadapi semakin kuat, apalagi kebal hukum. Kita akan gandeng KY, Bawas, dan akan bongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan dengan fakta-fakta yang ada," tegas Natalia, Kamis (18/9/2025).
Dalam dokumen sengketa, terungkap sejumlah kejanggalan mencolok:
-
Objek sengketa berada di Jl. Jenderal Sudirman, namun tanah yang diklaim mafia tanah justru tercatat di Jl. Jenderal A. Yani.
-
Luas tanah bersengketa mencapai 27.836 m², sementara tanah ahli waris Kartini hanya 16.000 m².
-
Nilai jual beli tanah tercatat hanya Rp6 juta untuk lahan hampir 3 hektare.
-
Tanda tangan akta jual beli dinilai tidak jelas, bahkan tanda tangan pembeli berbeda dengan dokumen lain.
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini dibayar penuh oleh pihak ahli waris, sedangkan pihak lawan tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembayaran.
Sebelumnya, kasus ini sempat dibawa ke PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2017/PN.Utr.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Kartini berhasil membuktikan bahwa pihak mafia tanah tidak mampu menunjukkan sertifikat asli SHM No. 525/2004.
Kartini pun menang telak di PN Jakarta Utara, putusan itu bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, ketika perkara kembali digulirkan dalam PK 2, hasilnya berbalik.
Baca Juga: Slovakia dan Hongaria Tolak Tekanan AS untuk Hentikan Impor Minyak dan Gas Rusia
Mafia tanah kembali dimenangkan dengan proses yang disebut-sebut berjalan “secepat kereta Shinkansen”, tanpa mempertimbangkan bukti putusan sebelumnya.
Kasus Kartini menggambarkan betapa rakyat kecil sering jadi korban permainan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat negara.
Dalam usia hampir seabad, Kartini kini hanya bisa bertahan hidup di sebuah gubuk reyot, meski tanahnya yang sah secara waris telah dilahap mafia.
"Untuk pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah 525, saya tantang untuk menunjukkannya secara terbuka jika memang benar tanah itu miliknya. Saya juga akan langsung ke BPN Pekanbaru, dan saya tidak takut siapa pun di belakang mafia tanah ini," tegas Natalia.
Natalia menambahkan, kasus ini menjadi cermin buram hukum agraria Indonesia.
Putusan hakim dalam PK 2 dinilai tidak menghargai putusan sebelumnya di PN, PT, maupun MA yang jelas-jelas menyatakan sertifikat asli tidak pernah ditunjukkan.
“Pesan saya, mengingat usia para pihak yang sudah sepuh, lebih baik memperbanyak amal untuk bekal di akhirat. Saya akan bongkar praktik mafia tanah di Pekanbaru, karena yang saya bela adalah orang miskin yang dizolimi,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










