Memahami Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali di Indonesia
Eko Krisyanto | 22 September 2025, 14:47 WIB

AKURAT.CO Sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan melalui upaya hukum yang terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ketiga mekanisme ini bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh keputusan yang benar sesuai hukum.
Adanya banding, kasasi, dan PK, sistem peradilan Indonesia memastikan bahwa setiap putusan dapat diuji secara adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mekanisme ini mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara dalam penyelesaian sengketa.
1. Banding
Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Tujuannya adalah memeriksa ulang fakta dan penerapan hukum dalam suatu perkara. Proses banding dilakukan di Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang sebelumnya memutus perkara. Dengan banding, pengadilan tingkat kedua dapat meninjau kembali seluruh aspek kasus, termasuk bukti dan kesaksian, untuk memastikan keputusan awal telah adil.
2. Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), baik terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kasasi bersifat uji hukum semata, bukan mengulang pemeriksaan fakta. Tujuannya adalah memastikan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung menilai kesalahan penerapan hukum atau inkonsistensi putusan, sehingga putusan yang diambil dapat dijadikan pedoman hukum bagi pengadilan lainnya.
3. Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kesalahan hakim, kebohongan, atau tipu muslihat yang memengaruhi putusan. Pihak yang dapat mengajukan PK biasanya adalah terpidana atau ahli warisnya. Mekanisme ini memberikan kesempatan terakhir untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.
Dinda NS (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







