Akurat
Pemprov Sumsel

Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak

Mukodah | 15 Oktober 2025, 22:01 WIB
Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. adalah salah pihak.

Hal itu dikatakan Hotman usai sidang lanjutan gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).

Dalam persidangan tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yakni Jusuf Hamka, yang pernah menjabat komisaris CMNP.

Baca Juga: Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP

Namun, Hotman kecewa lantaran banyak pertanyaan yang diajukan tapi tidak diketahui oleh Jusuf Hamka.

"Jadi sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," ujarnya.

Salah satu pertanyaan yang sangat vital kepada Jusuf Hamka, Hotman menyampaikan isi gugatan CMNP yang menuding bahwa deposito NCD Unibank palsu atau seolah-olah tidak ada dana. Namun, hal ini bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP sendiri di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Punya Bukti-bukti Jual Beli, MNC Asia Holding Yakin Patahkan Dalil CMNP

"Di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar. Itu diakui oleh CMNP dalam memori PK-nya di Mahkamah Agung, padahal kalau dilihat gugatan atau di mana-mana seolah-olah tidak ada dananya, seolah-olah bodong, seolah-olah palsu," jelasnya.

"Saya tanya lagi, dia bahkan menunjukkan, saya tunjukkan bukti transfer yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila Enterprise PTE LTD yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab. Saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," terang Hotman.

Menurutnya, peristiwa yang sangat fatal adalah laporan keuangan atau neraca keuangan CMNP tahun 1999, di mana komisarisnya adalah Jusuf Hamka, memuat mengenai transaksi jual beli tersebut tetapi dijawab tidak tahu. Padahal laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Jusuf Hamka dan disertai foto.

Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara

Hotman mengatakan, laporan keuangan yang ditandatangani oleh direksi dan perwakilan komisaris itu juga menjadi bukti.

"Di dalam laporan keuangan tersebut jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing. Bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucapnya.

Dia kembali mengulangi pertanyaan kepada Jusuf Hamka soal surat gugatan CMNP melalui kuasa hukum penggugat yang diajukan berdasarkan surat 12 Mei tahun 1999.

Baca Juga: Hotman Paris Sindir Lucas CMNP Enggak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka

Dalam surat tersebut, menurut Hotman, jelas pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD lagi. Saya tanya, Unibnak ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini," tuturnya.

Atas dasar tersebut, Hotman bingung mengapa PT Bhakti Investama yang digugat.

Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya

"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bhakti Investama. Tapi oleh Jusuf Hamka dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana," katanya.

Dalam persidangan, Hotman juga menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui jika Lawyer yang ditugaskan pada saat transaksi NCD tahun 1999 adalah juga Lucas, lawyer yang sekarang menjadi kuasa hukum CMNP. pertanyaan ini juga dijawab tidak tahu.

Hal tersebut, menurut Hotman cukup memperjelas perkara atas bukti-bukti yang diajukan ternyata diakui pihak CMNP. Bahkan juga diajukan sebagai bukti oleh CMNP.

Baca Juga: Diduga Konsesi Habis, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Minta Tol CMNP Segera Dikembalikan ke Negara

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK