Ditangkap Karena Tak Kooperatif, Menas Erwin Jadi Tahanan KPK Terkait Kasus Suap MA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), pada Kamis (25/9/2025).
Penahanan dilakukan usai Menas ditangkap pada Rabu malam karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Jejak Bisnis PT Wahana Adyawarna, Perusahaan Menas Erwin yang Terseret Kasus KPK
Asep menjelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Menas sebelumnya telah dipanggil penyidik sebagai tersangka pada Senin, 28 Juli dan Selasa, 12 Agustus, namun tidak pernah hadir.
"KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Di mana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan," tegas Asep.
Dalam perkara ini, Menas diduga meminta bantuan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) untuk mengurus sejumlah perkara sengketa. Di antaranya sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, sengketa lahan di Sumedang, sengketa lahan di Menteng, sengketa lahan tambang di Samarinda.
Hasbi disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan tertentu. "Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya," jelas Asep.
"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," sambungnya.
Baca Juga: KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto.
Perkara tersebut kini dikembangkan tidak hanya pada dugaan suap, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK belum merinci para tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka antara lain Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando B, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









