Akurat
Pemprov Sumsel

Kilas Balik Kronologi Kasus Adrian Gunadi Investree: Dari Pencabutan Izin hingga Penangkapan

Naufal Lanten | 26 September 2025, 18:35 WIB
Kilas Balik Kronologi Kasus Adrian Gunadi Investree: Dari Pencabutan Izin hingga Penangkapan

AKURAT.CO Kasus hukum yang menjerat Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, menjadi salah satu skandal fintech terbesar di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum berhasil memulangkan Adrian dari luar negeri dan menahannya terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan dengan nilai kerugian sekitar Rp2,7 triliun. Perjalanan kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana sebuah platform teknologi keuangan besar bisa terjerumus dalam praktik yang berujung pada pencabutan izin, gagal bayar, hingga proses hukum yang melibatkan Interpol.

Artikel ini merangkum secara lengkap kronologi, modus yang dilaporkan, dampak terhadap industri, serta langkah pemulihan yang tengah ditempuh.


Awal Mula Masalah: Tanda Bahaya dan Keluhan Investor

Gejala kegagalan Investree mulai terasa sejak pertengahan 2023. Para lender, sebutan bagi pemberi pinjaman di platform fintech peer-to-peer (P2P), mulai menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pengembalian dana dan penurunan performa portofolio. Banyak investor ritel melaporkan dana yang macet dan tidak kunjung kembali, sementara angka kredit bermasalah (non-performing loans) disebut meningkat signifikan. Masalah likuiditas dan kredibilitas ini memicu pemeriksaan intensif dari OJK sebagai regulator industri fintech.


Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Puncak krisis terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan. Dengan pencabutan izin tersebut, Investree tidak lagi beroperasi di bawah regulasi resmi P2P lending. OJK juga mulai memblokir rekening terkait dan menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Langkah tegas ini menjadi titik balik dalam kasus Investree, menandakan kegagalan tata kelola dan pengawasan internal perusahaan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri fintech Indonesia.


Pengunduran Diri dan Penetapan Tersangka

Di tengah sorotan publik, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama pada akhir Januari 2024. Meski mundur, proses penyidikan terus berjalan. Pada akhir 2024, status hukum Adrian ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat yang melanggar aturan. Adrian kemudian ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), membuat kasus ini semakin mendapat perhatian luas.


Red Notice Interpol dan Pelarian ke Luar Negeri

Untuk memudahkan pencarian internasional, OJK dan aparat penegak hukum mengajukan permintaan red notice ke Interpol pada 7 Februari 2025. Dokumen permintaan tercatat dengan Control No.: A-1909/2-2025. Saat itu, Adrian dilaporkan berada di Doha, Qatar, dan bahkan disebut sempat terlibat dalam struktur organisasi sebuah entitas di sana. Keberadaan Adrian di luar negeri memperumit proses pemulangan karena memerlukan koordinasi lintas negara dan bukti hukum yang kuat.


Pemulangan dan Penangkapan

Setelah hampir delapan bulan menjadi buronan internasional, Adrian akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan pada 26 September 2025. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Interpol, dan otoritas Qatar. Dalam konferensi pers, OJK menegaskan bahwa periode penghimpunan dana yang dipermasalahkan berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan total dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp2,7 triliun.


Modus yang Diungkap: Transaksi Terkait dan Aliran Dana Tidak Transparan

Berdasarkan keterangan OJK dan laporan media investigatif, modus yang digunakan melibatkan entitas terkait atau special purpose vehicles (SPV) untuk menghimpun dana melalui platform Investree. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan manajemen, membuat jejak uang sulit ditelusuri.

Dua entitas yang kerap disebut adalah PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Dugaan praktik transaksi pihak terkait (related-party transactions) ini menimbulkan risiko konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan dana, termasuk kemungkinan penggunaan dana untuk kepentingan non-operasional perusahaan atau bahkan pribadi.


Faktor Penyebab: Tata Kelola Lemah dan Pengawasan Terbatas

Kasus Investree bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistemik dalam industri fintech. Beberapa faktor yang diduga memperparah situasi antara lain:

  • Tata kelola perusahaan yang lemah: kurangnya kontrol internal dan pemisahan fungsi, sehingga memudahkan terjadinya konflik kepentingan.

  • Ekspansi bisnis yang agresif: pertumbuhan cepat tanpa kesiapan modal dan manajemen risiko memadai membuat perusahaan rentan terhadap guncangan likuiditas.

  • Pengawasan yang tertinggal: meski OJK aktif menindak, model bisnis P2P yang berkembang pesat menyulitkan deteksi dini terhadap penyimpangan besar.


Dampak Besar untuk Investor dan Industri Fintech

Kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun jelas menjadi pukulan telak bagi ribuan investor ritel. Kepercayaan publik terhadap platform P2P lending pun ikut terkikis. Kasus Investree memicu OJK untuk memperketat regulasi, termasuk persyaratan modal minimum, audit kepatuhan, dan standar transparansi yang lebih ketat. Industri fintech kini dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang.


Kontroversi yang Muncul

Beberapa isu kontroversial turut mencuat di tengah proses hukum. Salah satunya adalah perdebatan mengenai keabsahan red notice Interpol dan waktu pasti pencatatan dalam database internasional. Ada juga polemik mengenai status Adrian di perusahaan yang berbasis di Qatar, yang disebut-sebut mempersulit proses hukum lintas negara. OJK menegaskan bahwa sejak awal 2025 sudah ada upaya resmi untuk menahan Adrian melalui jalur Interpol.


Proses Hukum dan Upaya Pemulihan Aset

Setelah penahanan Adrian, proses hukum akan berlanjut melalui tahapan penyidikan, pelimpahan perkara ke kejaksaan, penuntutan, hingga persidangan. OJK dan aparat penegak hukum juga tengah menelusuri aset di dalam dan luar negeri dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga internasional. Namun, pemulihan dana investor diperkirakan akan memakan waktu lama karena bergantung pada keberhasilan tracing aset dan proses perdata seperti kepailitan atau likuidasi.


Pelajaran Penting bagi Investor dan Industri

Kasus Adrian Gunadi menjadi peringatan keras bagi investor ritel untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform investasi. Diversifikasi portofolio, pemeriksaan rekam jejak manajemen, dan pemahaman struktur pemisahan dana harus menjadi prioritas sebelum menanamkan modal. Bagi industri fintech, kasus ini menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat, audit independen berkala, dan standar modal yang realistis untuk menjaga kepercayaan publik.


Ringkasan Akhir

Dari pencabutan izin usaha, penetapan tersangka, penerbitan red notice, hingga pemulangan ke Indonesia, perjalanan kasus Adrian Gunadi menunjukkan betapa kompleksnya penegakan hukum di era keuangan digital. Dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp2,7 triliun, kasus ini akan menjadi acuan penting bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat pengawasan dan melindungi hak-hak investor.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ex Bos Investree Adrian Gunadi yang Himpun Dana Ilegal hingga Rp2,7 T

Baca Juga: Belajar dari Kasus Adrian Gunadi, Pendiri Investree Yang Diburu OJK

FAQ

1. Siapa Adrian Gunadi?
Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, sebuah platform fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2,7 triliun.

2. Apa yang menyebabkan izin Investree dicabut?
OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 setelah menemukan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan, termasuk ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana dan kelemahan tata kelola.

3. Berapa total kerugian dalam kasus ini?
OJK memperkirakan dana yang dihimpun secara melanggar ketentuan mencapai sekitar Rp2,7 triliun, dengan periode penghimpunan yang dipermasalahkan berlangsung dari Januari 2022 hingga Maret 2024.

4. Bagaimana proses penangkapan Adrian Gunadi?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, OJK mengajukan red notice ke Interpol pada Februari 2025. Adrian yang berada di Doha, Qatar, akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan ditahan pada 26 September 2025 melalui kerja sama OJK, Polri, Interpol, dan otoritas Qatar.

5. Apa modus yang digunakan dalam dugaan penyalahgunaan dana?
Adrian diduga menggunakan entitas terkait (special purpose vehicles), seperti PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk menghimpun dana melalui platform Investree dengan aliran dana yang tidak transparan.

6. Bagaimana dampaknya bagi investor?
Investor ritel menghadapi risiko kehilangan dana dengan total kerugian hingga Rp2,7 triliun. Banyak lender melaporkan dana yang tidak bisa ditarik kembali sejak pertengahan 2023.

7. Apa langkah OJK untuk memulihkan kerugian investor?
OJK bekerja sama dengan PPATK, kepolisian, dan lembaga internasional untuk menelusuri dan menyita aset, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, proses pemulihan dana diperkirakan akan memakan waktu lama karena bergantung pada hasil tracing dan proses hukum.

8. Apakah ada pelajaran bagi industri fintech dari kasus ini?
Kasus Investree menjadi peringatan penting akan pentingnya tata kelola perusahaan yang kuat, transparansi, audit independen, serta pengawasan regulator yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

9. Apa yang bisa dilakukan investor agar lebih aman berinvestasi?
Investor disarankan melakukan diversifikasi portofolio, memeriksa rekam jejak manajemen platform, memahami struktur pemisahan dana, dan mewaspadai tawaran imbal hasil tinggi yang tidak disertai transparansi.

10. Apa langkah hukum selanjutnya?
Setelah penahanan Adrian, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas, penuntutan, dan persidangan. Hasil sidang akan menentukan sanksi pidana serta skema pemulihan dana investor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.