OJK dan Polisi Tangkap Mantan Direktur Investree, Dana Ilegal Capai Rp2,7 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak kepolisian serta sejumlah kementerian berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dana ilegal yang dihimpun tersangka selama Januari 2022–Maret 2024 diperkirakan Rp2,7 triliun.
AAG diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan untuk menarik dana masyarakat dengan mengatasnamakan Investree, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ancaman penjara 5–10 tahun.
Tersangka sempat tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar.
Baca Juga: Hari Statistik Nasional, Menggali Potensi Data Digital untuk Indonesia Maju
OJK bersama Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri melakukan upaya pemulangan melalui jalur diplomatik dan mekanisme NCB to NCB, termasuk ekstradisi dan pencabutan paspor.
Saat ini, AAG menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Imigrasi, Luar Negeri, dan PPATK, sebagai wujud sinergi dalam memperkuat penegakan hukum sektor jasa keuangan dan perlindungan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









