Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama segera dilakukan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Sedangkan soal pengetapan tersangka dalam kasus ini, menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu.
"Itu kan relatif soal masalah waktu saja ya. Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Masalah lain enggak ada kok," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura Terkait Skandal Jual Beli Kuota Haji
Setyo menyebut tim penyidik KPK masih bekerja intensif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelaah berbagai dokumen yang telah diterima.
"Kemudian, ya, mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu saja, kok," kata mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024 akan segera memasuki babak baru.
Baca Juga: KPK Beri Alarm Gus Irfan: Bahaya Upeti Kuota Haji Mengintai Penyelenggaraan Ibadah
Dalam waktu dekat, para tersangka akan diumumkan karena proses penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 junco Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, terdapat dugaan kuat adanya kerugian negara dalam perkara ini.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka yang masih dapat bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Skandal Kuota Haji, KPK Ingatkan Bos Travel yang Mangkir Bisa Dipanggil Paksa
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, pembagian kuota haji itu diduga menyimpang karena dilakukan secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK Buka Peluang TPPU di Kasus Kuota Haji: Kalau Uang Sudah Dialihkan, Kita TPPU-kan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









