Rugikan Negara Rp285 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya PT Adaro hingga Antam

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi.
Perbuatan Riva Siahaan diduga tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga memperkaya sejumlah korporasi besar, termasuk PT Adaro Indonesia.
Fakta itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feraldy Abraham Harahap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan
Riva Siahaan, yang menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023–2025, didakwa bersama sejumlah pejabat Pertamina lain, yakni:
1. Edward Corne (Asisten Manager Crude Import Trading PT Pertamina Persero, 2019–2020),
2. Maya Kusuma (VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga, 2021–2023),
3. Toto Nugroho (VP Intermediate Supply PT Pertamina, 2017–2018),
4. Hasto Wibowo (SVP Integrated Supply Chain Pertamina, 2018–2020),
5. Martin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura, 2019–2021), dan
6. Alfian Nasution (VP Supply & Distribusi PT Pertamina, 2011–2015).
Aksi korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama pada periode 2018–2023.
Perkaya Korporasi Tambang dan Industri
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut PT Adaro Indonesia turut diuntungkan dalam transaksi penjualan solar non-subsidi, dengan nilai mencapai Rp168,51 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa Feraldy saat membacakan dakwaan.
Berikut daftar perusahaan yang disebut diperkaya melalui penjualan solar nonsubsidi:
1. PT Berau Coal – Rp449.102.502.735
2. PT Buma – Rp264.141.903.743
3. PT Merah Putih Petroleum – Rp256.232.755.374
4. PT Adaro Indonesia – Rp168.511.640.506
5. PT Pama Persada Nusantara – Rp958.380.337.983
6. PT Ganda Alam Makmur – Rp127.993.965.059
7. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42.516.537.300
8. PT Aneka Tambang (Antam) – Rp16.794.508.270
9. PT Maritim Barito Perkasa – Rp66.484.498.847
10. PT Vale Indonesia Tbk – Rp62.140.873.123
11. PT Nusa Halmahera Minerals – Rp14.058.741.054
12. PT Indo Tambangraya Megah melalui anak usaha:
• PT Tambang Raya Usaha Tama – Rp29.507.605.368
• PT Bharinto Ekatama – Rp11.753.230.820
• PT Sinar Nirwana Sari – Rp21.478.060.717
• PT Trubaindo Coal Mining – Rp10.704.527.795
• PT Tunas Jaya Perkasa – Rp12.357.021.893
13. PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi – Rp32.118.676.348
Total keuntungan tidak sah yang diperoleh berbagai korporasi tersebut mencapai Rp2,54 triliun.
Baca Juga: Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Kerugian Negara dan Perekonomian
Selain memperkaya perusahaan swasta, tindakan Riva Siahaan dan kawan-kawan juga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 18 Juni 2025.
Tak hanya itu, laporan ahli juga menyebutkan adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, akibat kemahalan harga impor BBM serta keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar USD2,61 miliar.
Pelelangan Bermasalah dan Perlakuan Istimewa
Dalam pengadaan impor BBM, Riva Siahaan disebut menyetujui hasil lelang khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 yang dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., setelah keduanya diberi perlakuan istimewa oleh Edward Corne.
Edward diduga membocorkan informasi pengadaan (alpha pengadaan) dan memberi tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan tersebut, meski sudah melewati batas waktu resmi.
Sebagai imbalan, Edward menerima hadiah berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra, pejabat PT Jasatama Petroindo—perusahaan yang terafiliasi dengan BP Singapore Group.
Penjualan Solar di Bawah Harga Dasar
Dalam penjualan solar nonsubsidi, Riva Siahaan juga disebut menyetujui harga jual di bawah harga dasar (bottom price) tanpa mempertimbangkan profitabilitas sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan, termasuk:
1. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
2. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta
3. Kode Etik Usaha dan Tata Perilaku (COC) Nomor 003/PPN000.010/A/2018.
"Perbuatan terdakwa Riva Siahaan yang menandatangani kontrak penjualan BBM solar/biosolar dengan harga di bawah bottom price selama periode 2021–2023 telah memperkaya korporasi," kata Jaksa Feraldy.
Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









