Skandal Jampel Palsu Lelang PUPR Bogor: Gerakan Antikorupsi Dorong Proses Hukum di Kejagung dan Polda Jabar

AKURAT.CO Polemik dugaan praktik curang dalam tender proyek Rekonstruksi Jalan Pingku, Kampung Asem Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mencuat ke permukaan.
Dokumen jaminan pelaksanaan atau jampel yang digunakan oleh pemenang tender, PT Maga Seribu Perkasa, diduga palsu.
Kasus ini kini tengah disorot tajam oleh gabungan gerakan antikorupsi, yang menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Laporan resmi sudah dilayangkan oleh koalisi antikorupsi ke penegak hukum. Mereka menilai, dugaan pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi indikasi kejahatan yang merugikan negara.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dokumen jaminan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan dokumen jampel Bank BRI Harapan Indah, Bekasi.
Hasil penelusuran koalisi gerakan antikorupsi menunjukkan banyak kejanggalan pada nomor dan format dokumen jampel yang diserahkan oleh pihak rekanan.
"Bahkan format dokumen jampel yang hampir identik dengan yang digunakan PT Maga juga ternyata pernah digunakan oleh perusahaan nakal lain namun gagal menjadi pemenang padahal sudah bintang," kata Hendrawan dari Koalisi Gerakan Antikorupsi yang menjadi pelapor, di Polda Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).
Fakta ini menjadi dasar kuat bagi gerakan antikorupsi untuk mendesak penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Aktivis antikorupsi menilai modus seperti ini sering terjadi dalam proyek-proyek daerah. Perusahaan peserta tender mengakali persyaratan jaminan agar bisa cepat menang, sementara panitia lelang sering terkendala waktu verifikasi.
"Banyak pengusaha nakal yang bermain di celah teknis, sementara aparat daerah tidak punya sistem deteksi dini," lanjut Hendrawan yang juga koordinator lapangan gerakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat Parung Panjang. Jika pengadaan sejak awal diwarnai pemalsuan, maka risiko terhadap kualitas pekerjaan sangat besar.
"Kita tahu Parung Panjang itu banyak dilalui muatan tambang Bagaimana bisa hasilnya baik, kalau dari administrasi saja sudah curang," tambah Adiem, yang turut mendampingi pelapor, yang berharap proyek ini tetap diaudit tanpa mengganggu pekerjaan masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Gerakan antikorupsi pun melaporkan dugaan ini ke Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta tembusan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum).
Langkah itu diambil agar kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan diawasi secara nasional.
"Kami ingin memastikan hukum tidak berhenti di meja birokrasi, kita takut jika jalan yang nanti bakal digunakan masyarakat ini kualitasnya ikut jelek karena sarat KKN, ditambah jalan Parung panjang ini kan sering dilalui muatan dengan tonase besar jadi wajar kami khawatir," harap Adiem.
Pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka
Para pelapor juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan internal terhadap dokumen proyek dan menyerahkan seluruh berkas untuk verifikasi ulang ke penegak hukum.
Langkah ini dianggap positif untuk memastikan integritas proyek tetap terjaga dan tidak menghambat pembangunan yang sedang berjalan.
Koalisi antikorupsi mendesak agar PT Maga Seribu Perkasa di-blacklist sementara dari proses pengadaan hingga penyelidikan selesai. Mereka juga meminta LPSE dan Inspektorat Daerah memperketat sistem verifikasi elektronik agar pemalsuan dokumen jaminan tidak lagi terjadi di masa mendatang.
"Masalah seperti ini tidak boleh diulang. Integritas pengadaan adalah benteng terakhir kepercayaan publik," tegas Hendrawan.
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Prabowo Perintahkan Kejagung dan Polisi Usut Pengusaha Tanpa Pandang Bulu
Kasus jampel palsu ini menjadi alarm keras bagi dunia pengadaan barang dan jasa di daerah. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar permainan pengusaha yang menodai proyek infrastruktur.
Bila dibiarkan, ruas jalan di Parung Panjang mungkin akan selesai dibangun tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa ambruk sebelum aspalnya mengering.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









