Kendati Kasusnya Disidik Kejagung, Pelaku Penambangan Ilegal di Kaltim Masih Bebas Jual Batu Bara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto kali ini perlu segera mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, kendati kasusnya tengah disidik Pidsus Kejaksaan Agung, pelaku illegal mining di Kalimantan Timur, Sugianto alias Asun, kini malah semakin merajalela.
Dia diduga mendapat beking dari oknum institusi intelijen tertentu di Kaltim yang mengangkangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo.
Bersama Sanjai Gattani, warga negara India, Sugianto dalam beberapa bulan belakangan berpesta pora menjual batu bara ilegal hingga mencapai 11 Mother Vessel dengan total sebanyak 750.000 metrik ton (MT).
Padahal, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kaltim sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.
"Kami minta Presiden Prabowo Subianto bertindak keras dan menuntut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar mengevaluasi Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi," ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan investigasi Kosmak, pada periode Maret-September 2025, Sugianto alias Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara ilegal sebanyak 750.000 MT melalui trader PT Indo Coal Corp.
Dimuat ke dalam 11 Mother Vessel, yakni MV. Asp Brave (15/3/2025), MV. Jin Hau Zheng (28/3/2025), MV. Santarli (9/8/2025), MV. Chang Yang Jin (12/7/2025), MV. Viet Thuan 56-03 (20/8/2025), MV. Viet Thuan Star (3/10/2025), MV. Nozomi (21/4/2025), MV. Qi Shun (20/2/2025), MV. Hua Jiang 806 (16/9/2025), MV Viet Thuan 56-06 (28/4/2025), MV. Fortune (11/3/2025).
Menggunakan dokumen terbang (dokter) KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Indowana, CV Dimori jaya, CV Gudang Hitam Prima, PT Mutiara Merdeka Jaya.
"Dana koordinasi perdagangan batu bara ilegal yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah," kata Ronald.
Baca Juga: Hilirisasi Batu Bara Dukung Ketahanan Pangan, Tingkatkan Produktifitas Petani
Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini tidak ada aparat yang berani menangkapnya.
Dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tata kelola pertambangan batu bara di Kaltim, selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto, Sanjai Gattani berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, setidaknya sejak April-Desember 2023 hingga Januari-April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batu bara ilegal telah diperdagangkan.
Melibatkan perusahaan tambang batu bara yang kegiatannya hanya menjual RKAB. Antara lain PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV Alam Jaya Indah (AJI).
"Sugianto alias Asun lahir di Medan, 9 September 1984 dan bertempat tinggal di Jalan Anyeq Apui, Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara," jelas Ronald.
Kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai ketentuan.
JMM mendapatkan IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015 dengan luas 4.017,00 hektare. Tidak ada aktifitas penambangan yang berlangsung di lapangan sejak 2021.
Sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan. Namun demikian, pada 30 Desember 2022, Plh. Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.
Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023 sampai 20 Nopember 2023 sebanyak 715.820 MT.
Realisasi pemasaran untuk provisional sebanyak 814.938 MT dan final sebanyak 548.863 MT. Sedangkan realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebanyak 393.565 MT.
Baca Juga: Bahlil: Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara dan CPO Indonesia
Tambang JMM letaknya berada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, tidak mungkin dapat melakukan hauling batu bara ke Jetty Andalan Berkah Bersama yang berada di Selerong dengan jaraknya 106 kilometer. Selain juga tidak memiliki akses jalan penghubung.
Fakta ini mengonfirmasi adanya praktik penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batu bara ilegal total sebanyak 1.399.801 MT.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batu bara ilegal adalah PT Andalan Berkah Bersama berdasarkan Akta Nomor 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto alias Asun sebagai direktur.
Harga dokumen RKAB per MT sebesar Rp230.000. Batu bara ilegal sebanyak 1.399.801 MT dimuat ke dalam 204 unit tongkang melalui Jetty Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan Sugianto.
Sedangkan ECI milik Hamdana Halim-Handoyo Budi Sejati terletak di Desa Bantuas, Palaran, Kota Samarinda. Mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 seluas 1.977,33 hektare.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Perusahaan Batu Bara PT SGER Laporkan Mitra Asal Vietnam ke Pengadilan
Pada 30 Desember 2022, Plt. Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT. Pemakaian kuota RKAB ECI yang nyata sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun.
Kontraktor bernama Haryono (PT Putra Mandiri), menggunakan Jetty MNC dan Jetty Bright. Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp194 miliar melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT RLK Development Indonesia PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah.
Batu bara ilegal sebanyak 6,320 juta MT dimuat di Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong.
Dari hasil pemetaan, letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi Jetty-Jetty yang dipergunakan.
Lokasi konsesi batu bara ECI, misalnya, berada di Desa Bantuas, Palaran, Kota Samarinda, yang ada di Kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara, dengan jarak sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang penghubung sebagaimana tergambar dalam peta.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040, Pengamat : Ini Upaya Positif
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320 juta MT, yakni PT Garuda Delapan Enam Mineral, PT Energen Pasific, PT Bara Energi Sukses, PT Alur Jaya Indah (RLK Group), PT Azzam Bangun Nusantara, PT Pondok Hijau Energi, PT RLK Development Indonesia, PT Minera Power Generation, PT Tambang Batubara Nusantara, PT Sedayu Makmur Abadi dan PT Sukses Bara Mineral (RLK Group).
Berdasarkan bukti yang telah terang benderang, M. Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai Gattani diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 juncto Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf (b), yang merugikan negara sedikitnya Rp5 triliun.
"Meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya hingga kini Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak kunjung menangkap oknum Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani," demikian Ronald.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









