KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji, Periksa Pejabat Kemenag Eri Kusmar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi kuota haji, tim penyidik memeriksa Eri Kusmar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, hari ini (Kamis, 23/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap EK dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Baru di Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jatah Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ujarnya, kepada wartawan.
Budi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Saat ini, tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara guna memperkuat pembuktian.
"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK," katanya.
Baca Juga: Ada Isu Intervensi dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji, KPK Jawab Begini
Menurut Budi, hingga saat ini lebih dari 300 PIHK dari berbagai wilayah di Indonesia telah dimintai keterangan, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, yang seharusnya dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa ratusan biro perjalanan haji atau travel diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Koperasi Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Lembaga ini pun belum menetapkan tersangka lantaran masih menelusuri aliran dana terkait jual beli kuota haji tambahan.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji
Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut mengacu pada SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dari hasil perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









