Akurat
Pemprov Sumsel

Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Mukodah | 5 November 2025, 17:36 WIB
Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) justru menguntungkan kliennya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Borahima.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD disebut oleh CMNP sebagai tukar menukar.

Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli CMNP yang justru menyebut bahwa jika memang ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal itu jelas merupakan transaksi jual beli.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD sebagai tukar menukar.

"Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof. Anwar dari Universitas Hasanuddin tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding). Sangat menguntungkan Hary Tanoe," kata Hotman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP

"Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli," ujarnya melanjutkan.

Hotman menegaskan kembali bahwa semua direksi CMNP telah menandatangani bahwa surat berharga ini merupakan transaksi jual beli. Bahkan, hal itu sudah terpublikasikan dengan jelas.

"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja. Berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," jelasnya.

Baca Juga: Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah

Selain itu, Hotman menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebut jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan, maka pertanggungjawaban semestinya digugat kepada direksi perusahaan itu.

Kaitannya dengan kasus ini, Hotman mempertanyakan mengapa CMNP justru tidak menggugat Unibank sebagai pihak yang telah mengeluarkan deposito yang dimaksud.

"Saya kasih pertanyaan sangat simpel sama ahli dari CMNP, kalau bapak punya deposito di bank dan ditindatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yang tanggung jawab. Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan tapi ternyata direksi banknya tidak digugat," jelasnya.

Baca Juga: GNMB Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Tol PT CMNP

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK