MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif.
Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun.
Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara.
Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Baca Juga: Paspor Elektronik 2025: Fitur Keamanan Baru Lengkap dengan Cara Mengajukan Online dan Offline
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut MK, frasa tersebut justru memperkeruh makna norma utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Rumusan demikian membuat norma menjadi kabur dan membuka ruang tafsir yang luas terhadap siapa saja anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
MK menilai, ketidakjelasan itu bukan hanya merugikan kepastian hukum bagi anggota Polri sendiri, tetapi juga mengganggu sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga-lembaga sipil.
Situasi tersebut, lanjut MK, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengikis semangat meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Menurut Mahkamah, kebijakan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil dapat menimbulkan ketimpangan bagi profesional sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk berkompetisi secara adil dalam karier pemerintahan.
Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik lama di mana sejumlah perwira polisi aktif menduduki jabatan strategis di luar korps, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya bahkan melarang pendaftar dari unsur Polri aktif untuk maju sebagai komisioner.
Baca Juga: Cara Cek Info Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru November 2025: Simak Agar Tidak Salah!
Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil diwajibkan terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya.
MK menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan batas tegas antara ranah sipil dan militer-polisi, serta menjaga profesionalisme dan netralitas aparatur negara di republik ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










