ISESS: Polri Harus Tarik Semua Anggota dari Jabatan Sipil

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah kepolisian.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan, Polri harus segera menindaklanjuti putusan tersebut karena sifatnya final dan menguatkan kembali amanat Undang-Undang Polri.
“Polri itu pelaksana UU, bukan juru tafsir. Putusan MK justru mengembalikan Polri pada marwahnya,” kata Bambang kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).
Bambang mendesak Polri segera menarik personel yang masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau Polri benar-benar mau Presisi dan melaksanakan Reformasi, secepatnya tarik semua anggota atau beri opsi: kembali ke Polri, alih fungsi, atau pensiun dini,” ujarnya.
Ia menilai penempatan anggota Polri di jabatan sipil selama ini terjadi karena adanya peluang dan pembiaran dari pemerintah serta DPR.
“Tidak 100 persen salah Polri. Pemerintah memberi peluang, DPR membiarkan pelanggaran ini terus terjadi bertahun-tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan
Bambang juga menyinggung teori hegemoni Antonio Gramsci untuk menjelaskan posisi Polri yang terseret dalam konsensus politik antara eksekutif dan legislatif.
“Penempatan personel di birokrasi itu bentuk konsensus kekuasaan yang memengaruhi Polri sebagai alat negara. Padahal Polri itu harus netral dan independen,” katanya.
Ia menilai putusan MK selaras dengan semangat Presisi yang diusung Polri serta agenda reformasi kepolisian yang didorong Presiden Prabowo.
Dalam putusan yang dibacakan 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai ketentuan sebelumnya membuka peluang penugasan jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan aturan tersebut “expressis verbis, sangat jelas,” bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Prabowo Pacu Konektivitas Nasional: Lima Infrastruktur Baru Diluncurkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








