ISESS: Polri Harus Tarik Semua Anggota dari Jabatan Sipil

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah kepolisian.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan, Polri harus segera menindaklanjuti putusan tersebut karena sifatnya final dan menguatkan kembali amanat Undang-Undang Polri.
“Polri itu pelaksana UU, bukan juru tafsir. Putusan MK justru mengembalikan Polri pada marwahnya,” kata Bambang kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).
Bambang mendesak Polri segera menarik personel yang masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau Polri benar-benar mau Presisi dan melaksanakan Reformasi, secepatnya tarik semua anggota atau beri opsi: kembali ke Polri, alih fungsi, atau pensiun dini,” ujarnya.
Ia menilai penempatan anggota Polri di jabatan sipil selama ini terjadi karena adanya peluang dan pembiaran dari pemerintah serta DPR.
“Tidak 100 persen salah Polri. Pemerintah memberi peluang, DPR membiarkan pelanggaran ini terus terjadi bertahun-tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan
Bambang juga menyinggung teori hegemoni Antonio Gramsci untuk menjelaskan posisi Polri yang terseret dalam konsensus politik antara eksekutif dan legislatif.
“Penempatan personel di birokrasi itu bentuk konsensus kekuasaan yang memengaruhi Polri sebagai alat negara. Padahal Polri itu harus netral dan independen,” katanya.
Ia menilai putusan MK selaras dengan semangat Presisi yang diusung Polri serta agenda reformasi kepolisian yang didorong Presiden Prabowo.
Dalam putusan yang dibacakan 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai ketentuan sebelumnya membuka peluang penugasan jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan aturan tersebut “expressis verbis, sangat jelas,” bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Prabowo Pacu Konektivitas Nasional: Lima Infrastruktur Baru Diluncurkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









