Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Serahkan Uang Rampasan Rp883 Miliar Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

Oktaviani | 20 November 2025, 16:18 WIB
KPK Serahkan Uang Rampasan Rp883 Miliar Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883,03 miliar kepada PT Taspen (Persero), terkait perkara korupsi investasi fiktif reksa dana I-Next G2 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996,69 juta unit, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian PT Taspen.

Baca Juga: Taspen Klarifikasi Info Rapel Gaji Pensiunan PNS November: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menurutnya, jaksa eksekutor KPK telah melakukan redemption atas aset tersebut untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (NAB) sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.

Dari proses itu, KPK berhasil memulihkan aset berupa uang sebesar Rp883.038.394.268, yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di Bank BRI Veteran, serta enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. 

"Uang yang ditampilkan hari ini hanya Rp300 miliar dari total Rp883 miliar demi alasan keamanan dan tempat," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat melukai publik, karena menyasar hak-hak jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun.

"Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua lebih dari 4,8 juta ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya merenggut penghidupan masa tua mereka bersama keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Taspen: JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Dia menggambarkan bahwa nilai kerugian Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN. Melalui penyerahan ini, upaya asset recovery bukan semata mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjaga kepercayaan dan harapan para ASN atas jaminan sosial yang seharusnya mereka terima.

"Ini adalah ikhtiar bersama memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi dan keberlanjutan program perlindungan sosial negara terjaga," tegasnya.

Asep menambahkan, KPK masih menunggu proses hukum perkara Antonius NS Kosasih, yang kini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia berharap, perkara itu dapat menambah nilai pemulihan aset sehingga kerugian negara pada kasus Taspen dapat pulih sepenuhnya.

"Kami optimistis akan ada tambahan asset recovery dari proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S