Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai sumber dana suap yang diberikan Sungai Budi Group kepada pejabat Inhutani.
Ia menjelaskan bahwa dugaan suap yang terungkap sejauh ini dilakukan oleh individu yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut. Namun belum dipastikan apakah dana yang digunakan berasal dari pribadi atau korporasi.
Baca Juga: KPK Terus Dalami Asal Muasal Uang Suap yang Diterima Dirut Inhutani V
"Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani, seperti itu. Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
KPK disebut telah mengantongi bukti awal terkait dugaan suap dari manajemen Sungai Budi Group kepada Inhutani. Bukti-bukti itu kini sedang diuji di persidangan.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan entitas korporasi akan turut dijerat jika ditemukan peran aktif perusahaan dalam tindak pidana.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Lain, Bupati Ponorogo Diduga Terima Uang dari Dinas-dinas Pemkab
"Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Asep menambahkan, terdapat kriteria tertentu untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka, termasuk apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
"Jadi, ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami juga," bebernya.
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Inhutani V Terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa anak usaha Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani meskipun memiliki tunggakan miliaran rupiah kepada perusahaan tersebut.
Untuk memuluskan kerja sama itu, pihak PML diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut, yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT); serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur (DJN). Ketiganya kini tengah diadili.
Baca Juga: KPK Panggil Wahyu Kuncoro Terkait Dugaan Suap Kawasan Hutan Inhutani V
Dalam dakwaan, terungkap dua kali pemberian uang dari Sungai Budi Group dan PML kepada Inhutani V.
Penyerahan pertama terjadi pada 21 Agustus 2024, ketika Djunaidi Nur menyerahkan SGD10.000 kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.
Pemberian kedua terjadi pada 1 Agustus 2025, berupa SGD189.000 yang diserahkan oleh asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, staf perizinan Sungai Budi Group.
Dakwaan juga mengungkap keterlibatan manajemen keuangan perusahaan. Aditya disebut berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran uang yang diperlukan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.
Uang senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.
Seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat beroperasi dan menjalin kerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44 dan 46 di Provinsi Lampung.