Tidak Hanya Ridwan Kamil, KPK Juga Periksa Mantan Pimpinan Divisi Keuangan Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB), Selasa (2/12/2025).
Lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap As'adi Budiman, eks Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan Bank BJB Pusat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, ia memastikan bahwa keterangan As'adi dan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di bank daerah tersebut.
Baca Juga: Korupsi Iklan Jadi Gerbang Pembongkar Rente Lain di Bank BJB, Program CSR Ikut Disorot
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)," jelasnya.
As'adi diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB. Sementara Ridwan Kamil datang pukul 10.40 WIB.
Sesampainya di lokasi, politikus Partai Golkar itu mengaku sudah lama menunggu kesempatan untuk memberikan keterangannya kepada penyidik soal korupsi iklan Bank BJB.
"Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liarlah, kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Iklan Bank BJB Lewat Pejabat Bagian Pengadaan
"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK, memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," sambungnya.
Nama Ridwan Kamil terseret dalam kasus Bank BJB lantaran diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
Transaksi tersebut diduga bersumber dari dana non budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Dana itu juga disebut digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi dan berasal dari selisih bayar pengadaan iklan yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meski belum dilakukan penahanan, para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam proses penyidikan kasus pengadaan iklan Bank BJB, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu sepeda motor Royal Enfield.
Baca Juga: Pengusutan KPK: Ridwan Kamil Beli Mercedes-Benz Milik Habibie dari Uang Korupsi Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









