Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan, Deputi KPK: Kami Tunggu Prosesnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan laporan dugaan penggelapan aset sitaan senilai Rp700 miliar dalam kasus suap pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, justru menyambut baik laporan tersebut agar segera diproses, baik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Bareskrim Polri.
Menurutnya, pemeriksaan resmi akan membuka ruang bagi KPK untuk menyampaikan kronologi lengkap serta menunjukkan dokumen asli yang dimiliki penyidik.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Linda Susanti bersama pengacaranya, Deolipa Yumara. Mereka mengklaim aset sitaan mencakup emas, uang pecahan dolar Singapura, sertifikat tanah, dan sejumlah dokumen penting.
Baca Juga: Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan
"Kami juga menunggu prosesnya baik itu pelaporan di Dewas atau di aparat penegak hukum lain untuk diproses. Karena kami juga memiliki bukti bahwa apa yang disampaikan tidak benar," kata Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (5/12/2025).
"Sehingga dengan berproses laporannya akan terbukti siapa yang benar dalam hal ini, kami menunggu proses secepatnya," sambung dia.
Asep menegaskan pihaknya memilih menunggu pemeriksaan berlangsung agar dapat dilakukan pembandingan dokumen secara terbuka. “Jadi ayo saja dibuktikan,” tegasnya.
"Alasan kami enggak mau lapor balik begitu, ya, kami memiliki dokumen yang lengkap silakan nanti kita sandingkan, kalau benar dia punya dokumen. Dokumen asli, ya, asli dengan asli. Jangan sampai yang di sana (hasil) scan. Jadi harus yang asli, tanda tangan basah yang asli," ujarnya.
Baca Juga: Dewas KPK Panggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara mendatangi Kantor Dewas KPK pada Kamis (4/12/2025) kemarin. Bersama kliennya, ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset sitaan senilai Rp700 miliar oleh penyidik dan petinggi komisi antirasuah dalam kasus Hasbi Hasan.
"(Yang dilaporkan) pimpinan sama para pelaku (penyidik). Karena di bukti itu memang ada keterlibatan pimpinan KPK," kata Deolipa.
Deolipa enggan membeberkan siapa pimpinan yang dimaksud, namun menyebut adanya tanda tangan dalam berkas berita acara.
"Ya, yang ada ada tanda tangan. Tapi saya enggak menyebut nama," katanya.
Deolipa menyatakan laporan ke Dewas dilakukan karena dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus melengkapi rangkaian aduan yang sudah mereka ajukan sebelumnya.
"Jadi, kami laporkan ke Kejaksaan Agung, sudah terdaftar pengaduannya. Ke Bareskrim juga sudah terdaftar pengaduannya dan sedang berproses," ujarnya.
"Kemudian kami sampaikan juga secara politik ke DPR, Komisi III karena kan KPK kerja sama dengan Komisi III, sudah. Kami tembuskan ke presiden sudah, tinggal ke Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini persoalan etik supaya semua menganalisa apa yang terjadi," sambungnya menjelaskan.
Deolipa juga menegaskan bahwa bukti yang mereka pegang lengkap dan tidak ada unsur penipuan dari pihak klien.
Baca Juga: Tidak Hanya Ridwan Kamil, KPK Juga Periksa Mantan Pimpinan Divisi Keuangan Bank BJB
"Ketika kami punya bukti yang lengkap, kami enggak akan bicara tentang yang gitu-gitu, yang sumir. Makanya kami langsung tegas bahwasannya ini ada dugaan unsur pidananya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









