NCW Bongkar Skandal Pemerasan Baznas Enrekang, Kejati Sulsel Jangan Lindungi Koruptor Berjubah Jaksa

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) menyatakan bahwa perkara yang menjerat Baznas Enrekang bukan korupsi, bukan pula gratifikasi. Tetapi kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
NCW mengecam langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan SL sebagai tersangka tunggal dalam dugaan gratifikasi dana zakat.
Sementara dalang pemerasan, Padeli (mantan Kajari Enrekang, kini Kajari Bangka Tengah), dibiarkan bebas seolah tidak memiliki peran apa pun.
Berdasarkan investigasi NCW dan laporan resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung, seluruh tuduhan korupsi terhadap Baznas Enrekang cacat hukum sejak awal.
Dana Baznas adalah dana umat, bukan Anggaran Negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara. Tuduhan korupsi Rp16,6 miliar merupakan fitnah keji yang digunakan sebagai alat pemerasan.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan
Konstruksi Kebohongan
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyatakan bahwa narasi "uang titipan" adalah kontruksi kebohongan Kejati Sulsel untuk menutupi bobrok internal kejaksaan.
"Hentikan manipulasi opini publik. Tidak ada istilah titipan dalam hukum pidana, kecuali sebagai kamuflase kejahatan. Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba disetor Padeli ke Kejari itu adalah uang rakyat yang diperas. Dan sisanya, Rp930 juta, ke mana? Menguap atau masuk kantong pribadi," papar Dony, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Fakta yang ditemukan NCW jelas dan tegas, yakni total pemerasan melebihi Rp2 miliar sepenuhnya dipaksa dari pimpinan dan mantan Plt. Baznas. Dana sebesar Rp930 juta hilang, dinikmati oknum internal kejaksaan. Terdapat bukti rekening pribadi Padeli, yang menguatkan dugaan korupsi dan pemerasan berbasis jabatan.
Hukum Diperalat untuk Merampok
NCW menegaskan bahwa penyidikan Baznas Enrekang dijadikan jerat untuk menyandera para amil zakat.
Tekanan dilakukan secara sistematis, yakni ancaman dan teror psikologis terhadap pimpinan Baznas Enrekang. Pemaksaan dana tunai hingga korban harus meminjam KUR. Penyerahan uang secara bertahap dengan intimidasi. Pencatutan nama pimpinan kejaksaan demi legitimasi pemalakan.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan
Baznas adalah lembaga pemerintah non-struktural di bawah pembinaan Itjen Kemenag, bukan pemerintah daerah. Namun, Inspektorat Provinsi justru dipakai untuk menciptakan seolah ada kerugian negara. Padahal zakat bukan uang negara.
SL Hanya Perantara
SL tidak memiliki kewenangan. Hanya pegawai yang diperbantukan ke Kejari dan menjalankan perintah atasan.
"Menjadikan SL sebagai pelaku tunggal adalah bentuk keberanian yang salah alamat. Rantai perintah tidak mungkin terputus begitu saja. Mengapa pelaku utama masih diberi kenyamanan jabatan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?" kritik Dony.
Untuk itu NCW menuntut tegas agar institusi kejaksaan tidak runtuh karena tindakan segelintir oknum. Segera tetapkan Padeli sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Usut aliran dana dan keterlibatan siapa pun yang membekingi atau diuntungkan dari pemerasan. Hentikan kriminalisasi korban, yakni pimpinan dan anggota Baznas Enrekang.
Jika Kejagung dan Kejati Sulsel masih mencoba memperlambat atau menyimpangkan perkara ini, maka NCW akan membawa seluruh bukti fisik dan rekening langsung ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar keadilan tidak lagi tersandera di internal kejaksaan.
"Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat penegak hukum. NCW akan berdiri paling depan melawan korupsi berjubah jaksa. Kejati harus memilih, berpihak pada kebenaran atau ikut menjadi bagian jaringan pemerasan," tutup Dony Manurung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









