Akurat
Pemprov Sumsel

Jaksa: Nadiem Makarim Raup Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Lewat Investasi Google ke GOTO

Oktaviani | 5 Januari 2026, 21:06 WIB
Jaksa: Nadiem Makarim Raup Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Lewat Investasi Google ke GOTO

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa memperoleh keuntungan Rp809.596.125.000 dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Program tersebut diduga sarat praktik korupsi. Adapun, keuntungan itu diduga diperoleh melalui skema investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa Roy Riady menyebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud/Mendikbudristek sekaligus pengguna APBN diduga mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022.

Pengarahan tersebut dilakukan meski pengadaan Chromebook pernah dinyatakan gagal pada 2018.

"Pengadaan diarahkan karena terdakwa menerima investasi dari Google melalui PT AKAB," ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menduga Nadiem "mengunci" spesifikasi pengadaan dengan mewajibkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Education Upgrade milik Google, melalui penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 serta Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Perjalanan Karir Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Eks Mendikbudristek dan Pendiri Gojek

Kebijakan ini dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia ekosistem digital pendidikan melalui Google Workspace for Education.

Menurut Jaksa, pengaturan tersebut menguntungkan Nadiem Makarim hingga Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari total investasi Google sebesar USD786.999.428.

Hal itu, kata Jaksa, tercermin dari LHKPN Nadiem Makarim pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; serta mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buronan.

Sidang dakwaan terhadap Sri, Mulyatsyah dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai pengadaan tersebut melanggar prinsip perencanaan dan pengadaan, tidak berbasis kebutuhan riil pendidikan, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Serta dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan minim manfaat.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Dalam dakwaan juga diungkap latar belakang bisnis Nadiem Makarim sebagai pendiri PT Gojek Indonesia pada 2010 dan pendirian PT AKAB bersama Andre Soelistyo pada 2015.

Google tercatat beberapa kali menanamkan modal ke PT AKAB sejak 2017 hingga 2021. Pada 2021, PT AKAB bergabung dengan Tokopedia dan bertransformasi menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menurut Jaksa, untuk menghindari konflik kepentingan, Nadiem mundur dari jajaran direksi. Namun menunjuk pihak lain sebagai direksi dan beneficial owner guna mengendalikan hak suara saham pendiri.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK