Broker Tidak Bisa Digugat, Pakar Hukum Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak

AKURAT.CO Perantara atau broker dalam sebuah transaksi jual beli tidak bisa digugat.
Demikian dikatakan Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.
Awalnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian.
Hotman menyebutkan terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C.
Menurutnya, terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli terkait pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Sindir CMNP, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Akibat Mengubah Laporan Keuangan NCD
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.
Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.
"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," jelas Gunawan.
Dia melanjutkan bahwa gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak.
"Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?" tanya Hotman.
"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan.
"Akibatnya apa kalau salah pihak dalam gugatan?" tanya Hotman lagi.
"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," katanya.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






