Akurat
Pemprov Sumsel

Jaksa Sindir Keras Nadiem Makarim: Eksepsi Cerminan Kepanikan dan Penggiringan Opini

Oktaviani | 8 Januari 2026, 18:40 WIB
Jaksa Sindir Keras Nadiem Makarim: Eksepsi Cerminan Kepanikan dan Penggiringan Opini

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melontarkan sindiran keras kepada terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2025), diwarnai kritik tajam Jaksa yang menilai nota keberatan atau eksepsi Nadiem Makarim tidak hanya keliru secara hukum tetapi juga sarat upaya penggiringan opini publik dan mencari simpati.

Jaksa menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, (Senin, 5/1/2026), telah keluar dari koridor hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setelah meneliti dan mencermati keberatan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum, kami Penuntut Umum menilai hal tersebut merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak dapat membedakan lagi mana hal-hal yang diatur secara limitatif dalam KUHAP sebagai alasan pengajuan keberatan atas surat dakwaan," jelas Jaksa.

Menurut Jaksa, dalil-dalil pembelaan yang diajukan mencampuradukkan persoalan formil surat dakwaan dengan materi pokok perkara. Padahal, substansi pokok perkara semestinya diuji dalam tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi.

"Penasihat hukum dan terdakwa justru memasukkan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan pembuktian, dan menggambarkan seolah-olah penegakan hukum pidana dalam perkara a quo tidak dilandasi keadilan," ujar jaksa.

Jaksa menilai argumentasi tersebut membangun narasi bahwa proses hukum berjalan atas dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak terhadap terdakwa.

Padahal, KUHAP secara tegas telah menyediakan berbagai mekanisme hukum bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menguji proses penegakan hukum.

"Undang-undang memberikan ruang berupa praperadilan, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun apa yang disampaikan justru menggiring seolah penegakan hukum di negara ini kehilangan marwah karena didasarkan pada suudzon atau prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum," jelasnya.

Jaksa juga menegaskan bahwa perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook bukan isu baru yang muncul tiba-tiba di persidangan. Sejak tahap penyidikan, penetapan terdakwa telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim.

"Dalam perkara a quo, sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan hakim menyatakan penetapan tersebut sah menurut ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa.

Namun demikian, fakta hukum tersebut kembali dipersoalkan dalam eksepsi. Seolah-olah seluruh proses penegakan hukum berjalan tidak adil dan tidak berbasis alat bukti.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa Nadiem Makarim memperoleh keuntungan Rp809.596.125.000 dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari skema investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Menurut Jaksa, sebagai Mendikbud/Mendikbudristek sekaligus pengguna APBN, Nadiem Makarim mengarahkan pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022. Meskipun pengadaan serupa pernah dinyatakan gagal pada 2018.

"Pengadaan diarahkan karena terdakwa menerima investasi dari Google melalui PT AKAB," kata Jaksa Roy Riady.

Jaksa juga menilai Nadiem Makarim "mengunci" spesifikasi pengadaan dengan mewajibkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Education Upgrade melalui penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Alhasil, Google menjadi satu-satunya penyedia ekosistem digital pendidikan lewat Google Workspace for Education.

Baca Juga: Nadiem Makarim Rugikan Negara

Kerugian Negara dan Pihak Lain yang Terlibat

Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan minim manfaat.

Jaksa menilai pengadaan dilakukan tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan), serta tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Sidang dakwaan terhadap Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah digelar pada 16 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim Ngaku Dikriminalisasi

Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Senin (5/1/2026).

Nadiem yakin perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi atas kebijakan yang sudah diputuskan selama lima tahun menjadi menteri.

"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya," jelasnya membacakan eksepsi.

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK