Akurat
Pemprov Sumsel

Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

Oktaviani | 12 Januari 2026, 16:38 WIB
Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Dengan putusan tersebut, sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," ujar Purwanto, membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf A KUHAP terbaru.

Selain itu, dakwaan juga dinyatakan memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 huruf B KUHAP terbaru karena telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Keberatan Didakwa Merugikan Negara dalam Pengadaan Laptop Chromebook, Tanggapan Jaksa Disampaikan Hari Ini

Hakim menyebut bahwa dalil keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya terkait dakwaan obscuur libel seluruhnya menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

"Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan obscuur libel berkaitan dengan pembuktian pokok perkara yang akan diuji di persidangan, bukan mengenai kejelasan rumusan dakwaan itu sendiri. Oleh karena itu, perlawanan tersebut harus ditolak," jelas Purwanto.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis memastikan sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian. Melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nadiem Makarim Rugikan Negara

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK