AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
“Benar, satgas KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.
Namun, ia belum memerinci hasil penggeledahan karena proses masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga uang tunai dalam mata uang asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik mengamankan berbagai dokumen terkait proses penilaian dan pemeriksaan pajak.
“Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan lima tersangka tersebut, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim (ABD) sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) staf PT Wanatiara Persada.
Asep menjelaskan, pada periode September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan DJP.
Namun, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada akhirnya ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans dan Latar Belakangnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








