KPK Dalami Keterlibatan Pengurus PWNU Jakarta dalam Proses Pembagian Kuota Haji ke PIHK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis atau Gus Kholis, dalam proses distribusi kuota haji khusus kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Gus Kholis sebagai saksi pada Senin (12/1/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gus Kholis tidak tercatat sebagai pemilik biro perjalanan haji maupun umrah. Namun, yang bersangkutan dinilai mengetahui proses dan tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK terkait pembagian kuota tambahan haji khusus.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PBNU sebagai Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji
"Sampai dengan saat ini (Muzakki Kholis) diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keteranganya, Selasa (13/1/2026).
Penyidik juga mendalami relasi Gus Kholis dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengingat separuh dari total 20.000 kuota tambahan haji khusus saat itu berada dalam ruang diskresi Menteri Agama.
KPK menilai perlu memastikan, apakah kebijakan diskresi tersebut sepenuhnya merupakan keputusan institusional atau turut dipengaruhi oleh pihak eksternal.
"Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu sejak awal KPK sampaikan bahwa, apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel, sehingga ketemu angka 50:50," kata Budi.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Gus Kholis memilih tidak banyak berkomentar. Dia menyatakan tidak mengetahui adanya aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Enggak tahu, enggak tahu" singkat Gus Kholis sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Di antaranya Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU, Zainal Abidin, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain Gus Kholis, KPK juga memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ (Aizzudin), selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tutur Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








