Syarat Klaim Asuransi Belum Tegas, Pasal 304 KUHD Digugat Uji Materiil ke MK

AKURAT.CO Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang syarat-syarat penting yang harus ada dalam polis asuransi jiwa, digugat untuk diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh seorang penerima manfaat asuransi jiwa, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukum dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm. Kim Tjoa dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perusahaan asuransi, setelah mengajukan klaimnya.
Pemohon menilai, kekosongan pengaturan dalam Pasal 304 KUHD telah membuka ruang penambahan syarat klaim secara sepihak oleh perusahaan asuransi, yang tidak hanya menghambat pembayaran klaim, tetapi juga berujung pada kriminalisasi konsumen asuransi.
Baca Juga: Kaleidoskop Asuransi 2025: Tangguh di Tengah Berbagai Tantangan
Perkara ini bermula saat Pemohon mengajukan klaim asuransi jiwa atas meninggalnya tertanggung. Dalam proses klaim, salah satu perusahaan asuransi besar di Indonesia meminta syarat tambahan berupa salinan Akta Tanah milik Pemohon.
Syarat tersebut menurut Pemohon, tidak pernah disepakati dalam polis dan tidak memiliki relevansi apa pun dengan peristiwa kematian tertanggung.
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa lainnya yang berasal dari Jepang, juga meminta Surat Keterangan dari Kepolisian (Polsek) sebagai syarat klaim. Meskipun kematian tertanggung telah dibuktikan dengan dokumen medis rumah sakit dan akta kematian resmi dari instansi berwenang.
Pemohon menegaskan bahwa permintaan dokumen tambahan ini baru muncul pada tahap klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi dibuat. Alih-alih menerima pembayaran klaim setelah memenuhi permintaan tersebut, Pemohon justru dilaporkan secara pidana oleh Prudential atas dugaan pemalsuan surat.
Menurut Pemohon, pelaporan ini merupakan dampak langsung dari ketiadaan norma yang mengatur syarat klaim secara final dalam Pasal 304 KUHD, sehingga perusahaan asuransi memiliki keleluasaan untuk menafsirkan dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan polis.
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Sentuh 85 Persen, OJK Serukan Disiplin Underwriting
Dalam posita permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi.
Pasal tersebut tidak mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim secara jelas, pasti, dan tertutup, yang seharusnya menjadi inti dari perjanjian asuransi. Akibatnya, hak klaim tidak dapat diprediksi sejak awal perjanjian dan baru ditentukan setelah risiko terjadi melalui kebijakan sepihak penanggung.
Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda, mengingat premi telah dibayarkan sebagai pengorbanan ekonomi oleh tertanggung.
Melalui uji materi ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final dan rigid, sehingga tidak dapat ditambah atau ditafsirkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi.
Pemohon berharap, perkara ini menjadi titik balik pembenahan praktik perasuransian nasional, sekaligus memastikan konsumen asuransi tidak lagi berada dalam posisi rentan—baik secara ekonomi maupun hukum—ketika memperjuangkan hak klaimnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









