Akurat
Pemprov Sumsel

Total Mencapai Rp12 Miliar, Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Masih Terima Uang Hasil Pemerasan RPTKA Setelah Pensiun

Oktaviani | 15 Januari 2026, 20:11 WIB
Total Mencapai Rp12 Miliar, Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Masih Terima Uang Hasil Pemerasan RPTKA Setelah Pensiun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, menerima uang hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan pengurusan izin RPTKA.

"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Dia menjelaskan, dugaan penerimaan uang itu dilakukan Heri sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010-2015, Direktur Jenderal Binapenta periode 2015-2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker periode 2017-2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018-2023.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang," kata Budi.

Baca Juga: KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Dagang RI-AS

Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga berasal dari agen yang mengurus perizinan RPTKA. Peruntukan serta aliran dana itu masih terus didalami oleh penyidik.

"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.

Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Heri sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker pada Rabu, 11 Juni 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Bantah Bos Maktour Dilindungi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka tersebut dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Heri Sudarmanto pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk beberapa bidang tanah di wilayah Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lain yang kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker.

Keduanya diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan dari agen TKA dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara tersangka lainnya ialah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK