KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Bekasi ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, dalam aliran uang kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aliran dana tersebut diduga berasal dari Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
KPK menduga penerimaan uang oleh Ono Surono tidak hanya terjadi satu kali.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya setoran lain yang diterima dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara Makin Meluas
Menanggapi hal itu, Ono Surono mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menyebut menerima sekitar 15 pertanyaan saat dimintai keterangan.
"Iya, ada beberapalah yang ditanyakan," katanya.
Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam kasus suap proyek yang turut menyeret kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dengan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Tidak Ragu Usut Penerimaan Suap Kajari Bekasi dari Ade Kuswara
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







