Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Minta Keluarganya Bersabar: Abah Tidak Korupsi

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik korupsi dan meminta keluarganya untuk bersabar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yaqut melalui unggahan di media sosial pada Kamis (15/1/2026). Ia mengakui, status tersangka yang disematkan kepadanya menjadi pukulan berat, terutama bagi keluarga inti.
“Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan, terutama kepada anak-anak,” ujarnya.
Gus Yaqut mengaku berusaha menenangkan keluarganya dengan meyakinkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Ia menyebut, keputusan dan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama tidak didasari niat menyimpang.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Minta KPK Periksa Jokowi soal Korupsi Kuota Haji
“Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” katanya.
Lebih lanjut, Yaqut membantah keras tuduhan telah mengambil keuntungan dari dana haji. Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji tidak berada di tangan Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jemaah haji, dan tidak mendzolimi jemaah haji,” tegasnya.
Ia pun meminta anak-anaknya tetap kuat dan bersabar menghadapi situasi yang menimpa keluarganya.
“Tetaplah menjadi anak abah yang kuat,” ucap Yaqut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, dalam implementasinya, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca Juga: Gus Yaqut Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian tersebut, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









