Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Cecar Sekda Kabupaten Bekasi Soal Mutasi dan Promosi Jabatan

Oktaviani | 22 Januari 2026, 23:15 WIB
KPK Cecar Sekda Kabupaten Bekasi Soal Mutasi dan Promosi Jabatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026), penyidik KPK mendalami peran Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang, yang juga ayah dari Ade Kuswara Kunang, dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK (HM Kunang) dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Gegara Korupsi Ade Kuswara

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK memanggil Endin Samsudin (ES) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan pantauan, Endin Samsudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB guna menjalani pemeriksaan.

Selain Endin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni MR selaku ajudan Ade Kuswara Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW dari unsur pihak swasta.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Dalam rangkaian OTT tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Bekasi ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

Pada hari yang sama, KPK turut mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S