KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Bantu Penyidikan Korupsi Kuota Haji Soal Diskresi Bermasalah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, semakin memperkuat adanya masalah dalam pembagian jatah 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
"Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," jelasnya.
Meski begitu, Budi bilang, keterangan Dito Ariotedjo soal diskresi bermasalah tak akan berdiri sendiri. Pemanggilan saksi terus dilakukan untuk menguatkan perbuatan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex bisa terbukti.
Apalagi, sejak awal KPK berkeyakinan diskresi bermasalah itu tak sesuai tujuan pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurai antrean jemaah.
"Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," kata Budi.
Dalam perkara kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama, KPK telah mengumumkan dua tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








