Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ariyanto Bakri Pakai Nama Pemilik Showroom Beli 3 Mobil Mewah

AKURAT.CO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus ini menjerat Pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, bersama lima terdakwa lainnya. Di antaranya, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih, staf legal PT Wilmar M. Syafe'i, Direktur JakTV Tian Bahtiar, serta M. Adhiya Muzzaki, aktivis atau ketua buzzer.
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Dituntut 12-15 Tahun Penjara
"Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser," ujar JPU Asef Priyanto, Sabtu (24/1/2026).
JPU menjelaskan, modus yang digunakan dilakukan dengan cara menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan mata uang dolar di Dolarindo, yang kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas pemilik showroom guna menyamarkan asal-usul transaksi keuangan.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
"Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto," imbuh JPU.
Baca Juga: Vonis Hakim Kasus CPO
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto. Rekening-rekening tersebut menunjukkan pola aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang kemudian digunakan untuk pembayaran kendaraan serta pelunasan tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi tersebut diperkuat oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein. Dia menegaskan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menilai, seluruh keterangan saksi dan ahli tersebut sangat mendukung pembuktian dakwaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









