KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor DJBC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), dan jadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.
Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di wilayah Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Terkait dengan perkara di Bea Cukai bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Importasi DJBC
"BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," sambung dia.
Budi menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah tersangka dan saksi serta hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
"Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan," tegasnya.
Salah satu temuan krusial adalah uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.
"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Tegas Purbaya Bekukan Bea Cukai, Begini Respon Bos DJBC
Budiman sebelumnya telah diperiksa pada Senin, 23 Februari. Penyidik mendalami antara lain kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC, unit yang memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta pencegahan dan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.
OTT dan Enam Tersangka Awal
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.
Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal. Selain itu, turut ditetapkan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







