Penggeledahan Rumah Bikin Riva Siahaan dan Keluarga Terdampak Psikologis

AKURAT.CO Selain memaparkan aspek substansi perkara, Riva Siahaan juga mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukum yang dijalani.
Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam pledoinya, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga itu menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI. Ia menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
"Suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak yang harus menyaksikan langsung proses tersebut," kata Riva, saat membacakan pledoi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pledoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.
Ia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang ia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga tersebut dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







