Penggeledahan Rumah Bikin Riva Siahaan dan Keluarga Terdampak Psikologis

AKURAT.CO Selain memaparkan aspek substansi perkara, Riva Siahaan juga mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukum yang dijalani.
Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024.
Dalam pledoinya, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga itu menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI. Ia menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
"Suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak yang harus menyaksikan langsung proses tersebut," kata Riva, saat membacakan pledoi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pledoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.
Ia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang ia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga tersebut dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







